Selama 2024, Polresta Jambi Ungkap 1.490 Kasus Pidana

EKSPOS : Polresta Jambi saat melaksanakan rilis akhir tahun, yang menyebutkan bahwa tindak pidana tahun 2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Polresta Jambi  telah menangani tindak pidana sebanyak 1.490 kasus sepanjang 2024. Dengan jumlah penyelesaian sebanyak 1.077 kasus atau jika dipersentasekan mencapai 67,58 persen.

Bila dibandingkan dengan tahun 2023, kasus tindak pidana mencapai 1.813 kasus dengan penyelesaian kasus mencapai 1.144 kasus atau 63,09 persen.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat rilis akhir tahun di Polresta Jambi. "Untuk tahun 2024 laporan polisi mengalami penurunan dari tahun sebelumnya dan penyelesaian kasus untuk 2024 lebih baik daripada tahun 2023," ujarnya.

Eko menyebutkan pada tahun 2024 juga mengungkap kasus 3C (curas, curat dan curanmor). Dalam pengungkapan tindak pidana curat sebanyak 180 perkara, curas 26 perkara dan curanmor 43 perkara. "Untuk kasus 3 C tahun 2024 ini mengalami penurunan kasus dari tahun sebelumnya dan keberhasilan pengungkapan kasus curas mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya," sebutnya. 

Eko menambahkan terdapat 4 kasus menonjol yang berhasil diungkap Polresta Jambi sepanjang tahun 2024, yakni, pengungkapan kasus peredaran narkotika Ganja 39 kilogram dan 1 senjata api, perkara tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan (Pembunuhan Resti Widya). Perkara kelompok berandalan bermotor, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (spesialis pecah kaca) kerugian Rp500 juta. 

Ia berharap Polresta Jambi kedepan dapat lebih solid dan mampu menjaga situasi Kamtibmas di Kota Jambi. "Mudah-mudahan di tahun 2025, personel lebih semangat dan berintegritas dalam bekerja," tandasnya. (*)

Tag
Share