DJP Berikan Periode Transisi Penerapan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah di kantor DJP, Jakarta.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk menyesuaikan sistem mereka dengan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada barang mewah melalui masa transisi selama satu bulan.

Kebijakan ini dijadwalkan untuk diberlakukan penuh mulai 1 Februari 2025.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, masa transisi yang dimulai pada 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025 memungkinkan pengusaha untuk menyesuaikan faktur pajak yang terlibat dalam transaksi barang mewah.

Dalam periode tersebut, tarif PPN barang mewah akan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) yang dihitung dengan skema 11/12 dari nilai impor atau harga jual yang dikenakan tarif 12 persen.

BACA JUGA:Penerapan Tarif PPN 12% Diprediksi Meningkatkan Pendapatan Negara dan Mendukung Program Sosial

BACA JUGA:Kemenkeu Rilis Aturan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Suryo menambahkan, kebijakan ini memberikan ruang waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyesuaikan proses administrasi perpajakan mereka. Hal ini seiring dengan perkembangan sistem faktur pajak yang kini semakin digital, yang memudahkan transisi bagi para pengusaha.

"Faktur pajak yang ada sudah berbentuk digital, dan bagi kami sangat penting untuk memberikan rentang waktu yang cukup agar seluruh pengusaha bisa memperbarui sistem mereka dengan lancar," kata Suryo.

Barang yang dikenakan PPN 12 persen meliputi kendaraan bermotor dan beberapa barang lainnya yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kategori kendaraan bermotor yang dimaksud meliputi berbagai jenis kendaraan, dari angkutan orang hingga mobil dengan kapasitas mesin tertentu, serta kendaraan seperti mobil golf dan kendaraan lainnya yang digunakan untuk tujuan khusus.

Selain kendaraan, barang mewah juga mencakup beberapa produk lain, termasuk properti mewah seperti rumah atau apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar, senjata api, kapal pesiar, serta pesawat udara.

Secara keseluruhan, ada tujuh kategori barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen yang tercantum dalam peraturan terbaru.

Suryo mengingatkan bahwa masa transisi ini adalah langkah yang dilakukan untuk memastikan semua wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru secara maksimal, mengingat sistem administrasi pajak yang kini terintegrasi secara digital dan membutuhkan penyesuaian dalam praktik pelaporan.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, DJP berharap dapat memberikan kejelasan bagi pengusaha yang bergerak dalam sektor barang mewah, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengumpulan pajak. (*)

Tag
Share