Ahmadi Zubir Mangkir dari Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh
Kombes Pol Andri Ananta, Dirreskrimum Polda Jambi--
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan Josrizal dipanggil penyidik kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan kendaraan dinas Kominfo yang telah pihaknya sita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh.
"Yang bersangkutan sudah menerangkan kepada penyidik terkait kendaraan dinas dari dinas Kominfo tersebut," katanya.
Lanjut Andri, Adapun keterangan Josrizal kepada penyidik, saat beliau menjabat kendaraan tersebut sudah tidak beroperasional, walaupun statusnya masih sebagai barang milik negara (BMN) yang posisinya di Dinas Kominfo Kota sungai penuh.
"Dikarenakan sebelum beliau menjabat sebagai kadis Kominfo pada tahun 2023 mobil tersebut telah diserahkan dari penjabat yang lama untuk tugas pengawal Walikota," jelasnya. (*)