Tersangka kasus Video Asusila 'Enak Yank' Dilimpahkan
DILIMPAHKAN : Penyidik saat melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan --
JAMBI - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan dua tersangka kasus pornografi video asusila 'Enak Yank' ke Kejaksaan, pada Senin (13/01/2025) kemarin.
Diketahui, kedua pemeran video asusila 'Enak Yank' tersebut yakni berinisial KN dan MA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024 dan Keduanya ditahan di Rutan Polda Jambi sejak Rabu 9 Oktober 2024 .
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pornografi yang diperankan oleh dua sejoli KN dan MA. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa. "Iya, hari ini (kemarin, red) penyidik limpahkan dua tersangka kasus pornografi, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap," katanya, Senin (13/01/2025).
Sebelumnya, Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka kasus pornografi.
Penetapan dua tersangka kasus Pornografi ini disampaikan langsung oleh PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, pada Kamis (03/10/2024).
Reza mengatakan, untuk perkembangan terbaru kasus pornografi yang dilaporkan oleh saudara SH, pihaknya telah menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka. "Itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," katanya.
Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta. "Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dikatakan Reza, surat nikah dibuat oleh tersangka setelah video mesum 'Enak Yank' tersebut viral. "Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.
KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8. "Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. (*)