Kades Sungai Rambai Dapat Surat Peringatan Terkait Penyalahgunaan Anggaran
Puluhan warga Desa Sungai Rambai melakukan aksi protes di Kantor Desa.--
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO–Pemerintah Kabupaten Tebo mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Kepala Desa (Kades) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, setelah munculnya laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran lainnya.
Surat peringatan ini menyusul temuan yang diperoleh setelah tim verifikasi dari Pemkab Tebo melakukan pemeriksaan di lapangan.
Asisten I Setda Tebo, Sindi, mengonfirmasi bahwa sejumlah temuan menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan anggaran di Desa Sungai Rambai.
Beberapa masalah yang ditemukan di antaranya adalah tidak adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2024, pembekuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh Kades, serta dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah diaudit oleh Inspektorat.
BACA JUGA:282 Desa di Kerinci Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2025
BACA JUGA:Desa Majelis Hidayah Gelar Musrenbangdes 2025
"Pemda sudah memberikan surat peringatan kepada Pemerintah Desa Sungai Rambai, dan temuan Inspektorat harus segera dikembalikan. Kami mengingatkan Pemerintah Desa untuk lebih mematuhi aturan dalam tata kelola pemerintahan desa," tegas Sindi.
Aksi protes warga Desa Sungai Rambai sebelumnya turut memperburuk situasi. Puluhan warga mendatangi kantor desa untuk menuntut agar Kades diberhentikan.
Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait ketidaktransparanan pengelolaan dana desa, termasuk ADD, Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Provinsi (DBHP), dan SILPA.
Warga juga menyegel Kantor Desa Sungai Rambai dengan spanduk yang berisi tuntutan agar BPD dan Kades memenuhi permintaan mereka.
"Kami merasa penggunaan anggaran desa tidak jelas, dan Kades sering menyalahgunakan wewenang serta bersikap pilih kasih," kata salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut.
Inspektorat Kabupaten Tebo sebelumnya menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021, yang hingga kini belum ada penyelesaian.
Dalam aksi tersebut, warga mengajukan delapan tuntutan, di antaranya permintaan agar Kepala Desa diperiksa.
Mereka juga menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, Kades harus mundur dari jabatannya.