OJK Siapkan Aturan Baru untuk Produk Asuransi Kesehatan, Diharapkan Diterbitkan Tahun Ini

Ilustrasi OJK--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk mengatur produk asuransi kesehatan yang dijadwalkan akan terbit pada awal tahun ini.
Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas industri asuransi kesehatan di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, OJK akan mengadakan konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat dan pelaku industri asuransi guna mendapatkan masukan terkait rancangan peraturan tersebut.
Hal ini penting untuk memastikan aturan yang dibuat dapat mengakomodasi kebutuhan pasar dan menjaga keberlanjutan industri.
Beberapa hal penting yang akan diatur dalam regulasi ini meliputi persyaratan bagi perusahaan yang ingin menjual produk asuransi kesehatan, berbagai jenis produk yang tersedia, serta ketentuan operasional yang perlu dipatuhi oleh perusahaan asuransi.
BACA JUGA:OJK Terima 1.672 Pengaduan Terkait Perilaku Petugas Penagih Utang
BACA JUGA:OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto, Fokus pada Integrasi dengan Sektor Keuangan
Tak hanya itu, peraturan ini juga akan membahas mekanisme manajemen risiko yang harus diterapkan oleh perusahaan yang menawarkan produk asuransi kesehatan, termasuk fitur koordinasi manfaat (COB) dengan BPJS Kesehatan.
Ogi menambahkan bahwa meskipun data menunjukkan adanya penurunan klaim asuransi kesehatan yang cukup signifikan per November 2024, OJK tetap mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki layanan dan pengelolaan produk mereka.
Penurunan rasio klaim ini dianggap sebagai tanda positif yang menunjukkan adanya perbaikan dalam kualitas pengelolaan produk asuransi kesehatan di Indonesia.
OJK berharap bahwa tren positif ini akan terus berlanjut di tahun 2025, sehingga masyarakat akan tetap mendapatkan manfaat maksimal dari produk asuransi kesehatan.
“Kami sedang merumuskan Surat Edaran (SE) OJK yang akan memperbaiki tata kelola asuransi kesehatan dan memperkuat perlindungan bagi konsumen,” ujar Ogi.
Asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis kini menjadi salah satu produk unggulan yang banyak ditawarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
Ogi menegaskan bahwa keberadaan asuransi jiwa sangat penting untuk memberikan jaminan finansial bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi risiko kematian atau penyakit kritis yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi keluarga.
Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa OJK akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan asuransi, dengan fokus pada pengelolaan underwriting yang transparan dan menghindari praktik fraud serta non-disclosure.
OJK juga mengingatkan agar perusahaan asuransi tetap mengutamakan prinsip keadilan dan kejujuran dalam proses seleksi risiko bagi nasabah mereka. (*)