MK Tolak Gugatan Zuwanda-Sawaluddin, BBS Serukan Persatuan untuk Maju Bersama Muaro Jambi

Pasangan BBS-Jun Mahir bersama tim memantau isi putusan MK terkait Pilkada Muaro Jambi.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting pada Selasa, 4 Februari 2025, dengan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Kabupaten Muaro Jambi yang diajukan oleh pasangan Zuwanda-Sawaluddin.
Keputusan ini menandakan berakhirnya rangkaian sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi.
Setelah melalui proses panjang, MK memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak dapat diteruskan ke tahap pembuktian.
Dengan demikian, hasil Pilkada yang menyatakan pasangan Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Juni Mahir sebagai pemenang tetap sah.
BACA JUGA:Terhenti Atau Lanjut Tahap Pembuktian, Hari ini Sengketa Pengucapan Putusan Dismissal Pilkada JambiBACA JUGA:Besok MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada untuk Sungai Penuh, Muaro Jambi, dan Bungo
Bambang Bayu Suseno, calon bupati terpilih, menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut.
"Alhamdulillah, MK sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," kata BBS, yang mengungkapkan kebahagiaannya atas hasil tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, BBS mengajak seluruh warga Muaro Jambi untuk melupakan perbedaan politik dan bersatu membangun daerah.
"Mari kita bersama-sama membangun Muaro Jambi yang kita cintai. Saya dan Pak Jun siap bekerja keras untuk memenuhi harapan masyarakat, namun kami sangat membutuhkan dukungan serta doa dari semua pihak," tegasnya.
Menurut hasil resmi KPU Muaro Jambi, pasangan BBS-Juni Mahir meraih 73.434 suara, sementara pasangan Zuwanda-Sawaluddin mendapat 60.528 suara, dengan selisih 12.902 suara.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Siap Adu Data Sebagai Pihak Terkait pada Sengketa Pilkada di MK
BACA JUGA:Bawaslu Buktikan Dukungan Perangkat Desa pada Sidang Lanjutan Sengketa PHP Pilkada Bungo
Keputusan ini semakin memperkuat posisi BBS sebagai bupati terpilih dan membuka jalan untuk masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Muaro Jambi. (*)