Pagar Gudang Ekspedisi Dirobohkan Tetangganya dengan Excavator, Ternyata Ini Penyebabnya

PENGRUSAKAN : Tembok pagar gudang ekspedisi dirobohkan tetangganya menggunakan excavator, pemilik lapor ke Polda Jambi--

Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan. 

BACA JUGA:Pelajar SDN 212 Terancam Diusir, Kenapa ?

Menanggapi hal tersebut, Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan ini.

Dikatakan Andri, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. "Benar saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," tutupnya. (*)

Tag
Share