Pagar Gudang Ekspedisi Dirobohkan Tetangganya dengan Excavator, Ternyata Ini Penyebabnya
PENGRUSAKAN : Tembok pagar gudang ekspedisi dirobohkan tetangganya menggunakan excavator, pemilik lapor ke Polda Jambi--
Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Pelajar SDN 212 Terancam Diusir, Kenapa ?
Menanggapi hal tersebut, Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan ini.
Dikatakan Andri, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. "Benar saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," tutupnya. (*)