Google Ajukan Banding Putusan KPPU Terkait Sistem Pembayaran Google Play

Logo Google dipasang di Kantor Google Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). ANTARA/Livia Kristianti/am. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Perusahaan teknologi Google telah mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai sistem pembayaran di Google Play mengandung banyak ketidakakuratan faktual mengenai platform tersebut serta mekanisme operasionalnya.

Dalam keterangan resmi yang dirilis di blognya pada Selasa (11/2), Google menyatakan bahwa keputusan KPPU didasarkan pada kesalahpahaman mendasar mengenai ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis mereka. Google mengemukakan tiga argumen pembelaan utama dalam bandingnya:

  1. Ekosistem Terbuka Android
    Google menegaskan bahwa Android adalah ekosistem terbuka, dan Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan aplikasi di Indonesia.

    Perusahaan menyatakan bahwa putusan KPPU keliru karena memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi pengguna Indonesia untuk mengakses aplikasi.

    Google menambahkan bahwa pengguna Android memiliki banyak pilihan lain untuk mendapatkan aplikasi, termasuk toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web pengembang.

    "Apple App Store dan beragam toko aplikasi pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis Google dalam pernyataan tersebut.

    BACA JUGA:Menguatnya Rupiah di Google dan Ilusi Digital yang Menyesatkan

    BACA JUGA:Gangguan di Google Search Menampilkan Nilai Tukar Rupiah yang Salah

  2. Mendukung Ekosistem Aplikasi yang Sehat dan Kompetitif
    Google juga mengklaim bahwa cara mereka menjalankan Play Store telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia. Google menjelaskan bahwa biaya layanan yang dikenakan pada pengembang di Google Play adalah untuk mendukung berbagai layanan, termasuk menjaga keamanan Android, distribusi aplikasi, alat dan pelatihan bagi pengembang, serta sistem pembayaran yang aman dan konsisten.

    Perusahaan ini juga menambahkan bahwa biaya layanan di Indonesia bagi pengembang yang menjual konten digital di aplikasi mereka sebagian besar adalah sebesar 15 persen atau lebih rendah. "Model bisnis kami mendorong inovasi dan investasi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis Google.

  3. Komitmen Terhadap Pilihan Pengguna dan Sistem Penagihan
    Ketiga, Google menanggapi keberatan KPPU terkait sistem penagihan pilihan pengguna (UCB), dan mengklaim bahwa sistem ini menunjukkan komitmen mereka terhadap pilihan. Google mengingatkan bahwa UCB telah memperkenalkan alternatif sistem penagihan dan memperluas metode pembayaran yang tersedia di platform mereka. Program ini, yang telah diperkenalkan sejak tahun 2022, memungkinkan pengembang aplikasi untuk menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri dan mengurangi biaya layanan untuk transaksi yang dilakukan menggunakan metode pembayaran alternatif.

    Google juga menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk memperluas UCB ke pengembang gim di Indonesia, dan Indonesia merupakan salah satu negara pertama yang mendapat manfaat dari program ini.

Google menambahkan bahwa dalam upaya banding ini, mereka juga akan mengangkat sejumlah keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, masalah prosedural, dan ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.

BACA JUGA:Kesalahan Nilai Tukar Rupiah di Google, Sumber Data Pihak Ketiga Penyebab Utama

BACA JUGA:Google Hadirkan Fitur AI di Workspace Business dan Enterprise

"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap posisi kami dan menantikan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang berjalan," ujar Google dalam keterangan resminya.

Google berharap banding ini dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut dan mengoreksi keputusan KPPU terkait sistem pembayaran Google Play. (*)

Tag
Share