Baca Koran Jambi Ekspres Online

Update Harga Emas Antam 10 Maret Naik, Ini Rincian Lengkapnya

Ilustrasi - Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Harga emas Antam pada Senin (10/3) mengalami kenaikan sebesar Rp3.000, menjadi Rp1.693.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp1.690.000 per gram.

Kenaikan ini tercatat pada laman Logam Mulia milik PT Antam Tbk.

 

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.543.000 per gram.

 

Transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan emas batangan kembali ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

 

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam 6 Maret, Harga Turun Tipis dan Ini Rincian Lengkapnya

BACA JUGA:Harga Emas Antam Melonjak Drastis, Saatnya Beli atau Jual?

 

Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (10/3):

 

  • 0,5 gram: Rp896.500
  • 1 gram: Rp1.693.000
  • 2 gram: Rp3.326.000
  • 3 gram: Rp4.964.000
  • 5 gram: Rp8.240.000
  • 10 gram: Rp16.425.000
  • 25 gram: Rp40.937.000
  • 50 gram: Rp81.795.000
  • 100 gram: Rp163.512.000
  • 250 gram: Rp408.515.000
  • 500 gram: Rp816.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.633.600.000

 

BACA JUGA:Emas Antam Makin Berkilau! Cek Harga Terbaru dan Rinciannya Disini

BACA JUGA:Emas Antam Lagi Murah Nih! Sikat Sebelum Harga Naik Lagi

 

Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan