Pemkot Jambi Tertibkan PKL Tanpa Izin di Talang Banjar, Sediakan Lokasi Relokasi

Abu Bakar--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Pemerintah Kota Jambi akan membersihkan lapak kaki lima (PKL) tanpa izin di kawasan Pasar Rakyat Talang Banjar hari ini, Selasa (10/6). 

Langkah ini menyasar tiga titik utama yang kerap digunakan sebagai lokasi berdagang, yakni Jalan Pakubowono, Jalan Orang Kayo Pingai, dan Jalan Sentot Alibasya, Kecamatan Jambi Timur.

Penertiban ini menjadi bagian dari rencana revitalisasi kawasan Talang Banjar, sekaligus untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang milik umum yang tertib dan aman. Relokasi didasarkan pada tiga peraturan daerah, yaitu Perda No. 47/2002, Perda No. 12/2016, dan Perda No. 4/2017.

Pemkot Jambi sebelumnya telah mengultimatum para pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka paling lambat Minggu, 8 Juni 2025. Jika hingga 10 Juni masih ditemukan lapak berdiri, maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas gabungan.

BACA JUGA:Buka Dua Lokasi Pasar Bedug, 119 Lapak sudah Dipesan

BACA JUGA:Fahruddin Minta Pembangunan Lapak Pedagang Pasar Beringin Dihentikan

“Penertiban dilakukan demi ketertiban kota dan kepentingan bersama. Kami beri waktu agar pedagang membongkar sendiri secara sukarela,” tegas Abu Bakar, Juru Bicara Pemkot Jambi, yang juga Kepala Dinas Kominfo, Senin (9/6).

Pemkot menyiapkan dua lokasi relokasi bagi para PKL. Bagi pedagang yang sebelumnya memiliki kios di Pasar Rakyat Talang Banjar, dipersilakan menempati kembali lapaknya. Sementara itu, bagi yang belum memiliki tempat usaha, disediakan lapak di Pasar Induk Angso Duo dengan fasilitas sewa gratis selama enam bulan.

Pendaftaran tempat baru bisa dilakukan di posko relokasi Pasar Talang Banjar atau ke sekretariat Pengelola Pasar Angso Duo, dengan narahubung Ipul (HRD EBN) di nomor 083 6677 658.

“Penertiban ini tidak sekadar menegakkan aturan, tapi juga untuk memberikan kepastian dan kenyamanan dalam berusaha bagi para pedagang,” ujar Abu Bakar.

Kebijakan relokasi ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Jambi. Ketua Komisi II DPRD, Djokas Siburian, mengapresiasi langkah Pemkot dalam menata kawasan pasar. Namun ia mengingatkan, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketimpangan sosial.

“Kami mendukung, tapi relokasi harus terencana, adil, dan berkelanjutan. Para pedagang harus diberi tempat yang layak agar tetap bisa mencari nafkah,” kata Djokas.

Menurutnya, keberhasilan penataan pasar tidak hanya bergantung pada ketegasan aturan, tetapi juga pada pendekatan yang manusiawi terhadap pelaku usaha kecil. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan