Polresta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Pelaku Terancam Pidana Mati
BARANG BUKTI: Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi bersama pejabat Polresta Jambi saat memperlihatkan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang berhasil diungkap dari jaringan Narkoba internasional, kemarin (12/1)--
"Alhamdulillah dari hasil pengembangan pada salah satu rumah tepatnya di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram," jelasnya.
Dari hasil interogasi pelaku MA, dan benar ternyata pelaku MA adalah yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta.
Total keseluruhan barang bukti sebanyak 52,4 kg Sabu senilai dengan 50 miliar dan dua orang pelaku berinisial F (46) dan MA (27).
Lanjut Eko, pihaknya menduga, barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Polresta Jambi merupakan jaringan internasional.
"Kami menduga ini merupakan jaringan internasional dan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba khususnya dikota Jambi," lanjutnya.
Ditambahkan Eko, dari hasil pengembangan dan penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi, bahwa Provinsi Jambi hanya merupakan tempat transit dan narkotika ini akan diedarkan di Pulau Jawa.
"Untuk modus, ini merupakan jaringan internasional, narkotika ini berasal dari negara Malaysia kemudian dikirim melalui jalur laut ke provinsi Riau, transit di Jambi dan akan diedarkan ke Pulau Jawa," tambahnya.
Adapun peran kedua pelaku yakni, pelaku Inisial MA yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi, perannya sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.
Sementara untuk pelaku F (46) berperan sebagai pengedar, yang akan mengedarkan narkoba tersebut di Jakarta maupun Banten.
Diungkapkan Eko, menurut keterangan pelaku, mereka baru sekali melakukannya transaksi narkotika tersebut dan pelaku mendapatkan upah 10 juta untuk per satu kilogram sabu.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)