Masyarakat Mekar Sari Lakukan Gugatan Hukum

Ramos Hutabarat--

Anggap Tanahnya Dirampas Mafia Tanah

JAMBI - Walhi Jambi melakukan konferensi pers pada Jumat (26/1), dengan tema "Masyarakat Mekar Sari Menggugat Tanah Rakyat dirampas mafia. Pemerintah dinilai tetap diam". Ramos selaku narasumber sekaligus pengacara dalam kasus ini menjelaskan duduk permasalahannya.

Disampaikan Ramos, pada tahun 2004 Gubernur Jambi H. Zulkifli Nurdin melakukan pencadangan tanah untuk Pembangunan Transmigrasi Baru (PTB) dengan No. Surat 159 tahun 2004. 

"Adapun isi dari keputusan Gubernur tersebut adalah, memberikan pencadangan tanah seluas 5.500 Hektar untuk lokasi pembangunan permukiman transmigrasi baru di Desa Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Olak Kemang dan Sungai Lingkar," ucap Ramos.

"Selanjutnya pada tahun 2005 dimulai penempatan pertama masyarakat Transmigrasi, Desa Mekar Sari kemudian melakukan pemekaran dari Desa Induk Desa Tebing Tinggi menjadi Desa Definitif pada tahun 2010 di Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari," akunya.

BACA JUGA:Pelaku Cabul di Merangin Diringkus Polisi

BACA JUGA:Tak Ada Larangan Ibu Negara Berkampanye

Ramos mengatakan, pada awalnya tidak ada konflik di Desa Mekar Sari sampai tahun 2011 sertifikat diberikan kepada masyarakat untuk wilayah LU I (Lahan usaha 1). Masyarakat Mekar Sari mulai menaman lahan tersebut dan dijadikan areal persawahan (Payo Lebar) serta sebagian ditanam dengan tanaman perekebunan sawit.

Untuk areal Lahan Usaha I ini berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, pada tahun 2013 sekitar 108 Ha lahan masyarakat Desa Mekar Sari digusur, penggusurnya adalah pengusaha lokal bernama Junaidi Bin M. Zen dengan menyewa preman untuk melakukan intimidasi kepada masyarakat desa Mekar Sari, dan tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pengusaha tersebut.

"Sampai saat ini masyarakat Desa Mekar Sari masih kehilangan haknya, padahal mereka memiliki hak penuh terhadap areal lahan tersebut dengan dibuktikan Sertfikat resmi yang diberikan oleh pemerintah," sampainya.

Masyarakat banyak menguasai secara fisik lahan pekarangan rumah seluas ± 0.25 Ha dan sisanya hingga saat ini tidak dapat dikuasai oleh masyarakat.

"Masyarakat telah melakukan perlawanan dan pengaduan konflik ini ke instansi Pemerintahan setempat yaitu Tim Terpadu (TIMDU) Kabupaten Batanghari, Polres Kabupaten Batanghari, Polda Jambi, Gubernur Jambi, hingga Kekementrian ATR BPN dan Kekementiran Transmigarsi di Jakarta," ucapnya.

Masyarakat menganggap Pemerintah gagal dalam proses penyelesaian konflik. Oleh karena itu masyarakat Mekar Sari akan melakukan gugatan secara hukum kepada Juanaidi Bin M. Zen yang telah melakukan penggusuran, pengancaman, pengrusakan terhadap lahan masyarakat Desa Mekar Sari.

"Untuk gugatan pertama akan dilakukan oleh 14 perwakilan masyarakat Mekar Sari pada Januari 2024 dengan luasan 10,5 Ha. Sampai selanjutnya akan diteruskan oleh masyarakat Mekar Sari lainnya yang telah bermandat ke Walhi Jambi. Panjang umur kebaikan lawan mafia tanah dan wujudkan keadilan. ekologis," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan