Kejahatan Siber Terus Berkembang
Ilustrasi - Kejahatan siber. FOTO: ANTARA/Shutterstock/pri--
"Payung hukum kita tetap dari UU ITE yang terbaru 2024. Dari UU itu harus banyak dukungan, karena sepengetahuan saya AI di Indonesia belum diatur secara khusus, bahkan tidak ada pengaturan yang memang membantu untuk bagaimana peran AI ini sebetulnya bisa dikatakan sebagai sisi positif atau negatif," tambah dia.
Lebih lanjut Tasya juga menyoroti praktik penegakan hukum, misalnya, yang terkait kejahatan transnasional dengan faktor hukum utama yang terjadi adalah yurisdiksi. Pada era digital ini, Tasya melanjutkan, juga dikenal dengan adanya yurisdiksi virtual.
"Dalam praktik penegakan hukum, kalau saya melihat dari kejahatan-kejahatan yang memang banyak terjadi sekarang ini, kejahatan konvensional sudah banyak ditinggalkan. Sekarang mengarah pada kejahatan secara global baik dalam dunia media sosial, cyber security itu sendiri, atau cyber crime," imbuh Tasya. (ant)