Masih Ditemukan Masalah, Penghargaan 2 Pemda Ditahan Ombudsman RI
SERAHKAN SERTIFIKAT: Anggota Ombudsman RI menyerahkan sertifikat pada perwakilan Pemkot Sungai Penuh. Belum diberikan Penghargaan lantaran belum rampungkan LHP standar pelayanan publik 2023. FOTO: ANDRI/JE --
Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris mengatakan setelah mendengar catatan Ombudsman pada 2 Pemda itu akan berkomunikasi dengan kepala daerahnya. "Nanti Saya panggil khusus kepala daerahnya dari hati ke hati. Catatan itu harus bisa diselesaikan tak ada yang tidak bisa diselesaikan," akunya.
Haris berharap nilai standar pelayanan publik tahun 2023 bisa menjadi evaluasi Pemda. Yakni dari lima layanan dasar mulai dari pendidikan, pelayanan Dukcapil dan lainnya. "Outputnya agar rakyat terlayani dengan baik, tidak hanya mengejar nilai tapi sungguh-sunggguh melayani rakyat dengan baik. Penilaian Ombudsman merupakan akumulasi dari kerja harian," akunya.
Dalam penghargaan Ombudsman RI itu Pemprov Jambi mendapatkan nilai 88,41 atau kategori hijau. Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten, Pemkab Tebo menempati peringkat tertinggi dengan nilai 88,85.
Sedangkan ada 2 daerah yang kategori kuning atau sedang, yakni Kabupaten Kerinci 75,03 dan Kota Sungai Penuh 73,85. (*)