6 Sub Kegiatan Tak Efektif Tangani Stunting di Jambi

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Sueb Cahyadi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi menyebutkan terdapat evaluasi dalam penangangan kasus stunting yang berjalan tidak efisien. Hal ini dilaporkan pada Entry Meeting Program Pengawasan Stunting, Pengentasan Kemiskinan, dan Sektor UMKM pada (28/2) di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Hal ini dilaporkan langsung oleh Korwas Bidang APD BPKP Jambi, Fredy Joko Susilo, dalam penyampaian hasil anggaran tidak efektif dari program, kegiatan, dan sub kegiatan kedinasan di Provinsi Jambi.

"Ada beberapa pengelompokkan anggaran yang tidak efektif. Diantaranya 6 sub kegiatan dari beberapa kedinasan Provinsi Jambi yang tidak efektif dalam penanganan stunting," sampainya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Sueb Cahyadi, menjelaskan terkait angka penanganan stunting di Provinsi Jambi saat ini sebesar 18 persen yang diketahui nilai ini berada di bawah APS Nasional sebesar 21.6 persen.
BACA JUGA:Mantan Kasat Narkoba Divonis Mati

BACA JUGA:Gunakan Hasil Pileg 2024

"Berdasarkan grafik nasional, Jambi sudah berhasil dalam penanganan angka stunting," ungkap Sueb.

Disebutkan pula bahwa masih banyak evaluasi yang diperlukan untuk penanganan stunting di Provinsi Jambi sendiri, khususnya hal-hal yang bersifat operasional.

"Seperti kegiatan strategi nasional percepatan penurunan stunting dan indikator keberhasilan dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Angka Stunting Indonesia itu tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai serta tidak mencapai target," ungkapnya.

Namun, hal ini kemudian diperjelas oleh Sueb Cahyadi bahwa untuk segala upaya konvergensi, koordinasi, dan hubungan antar stakeholder serta pihak swasta tetap berjalan. 

Adapun sub kegiatan kedinasan yang masuk menjadi evaluasi perencanaan dan penganggaran lanjutan tahun 2023 dalam sektor penanganan stunting seperti, pertama OPD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk sub kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Kewenangan Provinsi sebab kegiatan tersebut tidak berdampak langsung terhadap penanganan stunting.

Kemudian, kedua, OPD Dinas Ketahanan Pangan untuk sub kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan Stok, Pasokan, dan Harga Pangan sebab indikator tersebut tidak berkairan langsung dengan penanganan stunting.

Ketiga, OPD Sekretariat Daerah untuk sub kegiatan Fasilitas, Koordinasi dan Sinkronisasi, Evaluasi dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kesehatan sebab kegiatan hanya berupa rapat dan perjalanan dinas tanpa disertai arah dan tujuan dalam penanganan stunting.

Selanjutnya, keempat OPD Dinas Pendidikan untuk sub kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik dengan rancangan belanja sebesar Rp 778.000.000 sebagai belanja perjalanan dinas. 

Lalu, kelima, OPD Dinas Kesehatan untuk sub kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dengan rancangan belanja Honorarium Narasumber senilai Rp 108.400.000 serta rincian Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota senilai Rp 704.500.000

Tag
Share