Pemutihan PKB Pemprov Jambi Sudah Terealisasi Rp 34 Miliar
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Lukman Hakim --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jambi sejak 6 Januari sudah terealisasi lebih dari separuhnya. Targetnya pemutihan ditutup pada 28 Maret 2024 mendatang.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Lukman Hakim mengatakan, target penerimaan pemutihan kali ini sebanyak Rp 45 Miliar.
Sedangkan untuk realisasi yang tercatat sudah lebih dari separuhnya.
"Realisasi penerimaan hingga tanggal 8 Maret 2024 sebesar Rp 34.877.961.300," ucap Lukman Hakim kepada Jambi Ekspres.
BACA JUGA:Yamaha Gran Filano Ahli Membawa Barang Besar
BACA JUGA:TIKI Bagikan Hadiah Rejeki Member SOBATIKI
Lukman menjelaskan, dari jumlah itu kendaraan yang melaksanakan pembayaran sebanyak 34.741 kendaraan.
"Terdiri dari roda 2 sebanyak 23.906 dan roda 4 sebanyak 10.835," sebut Lukman.
Terkait masa pemutihan yang tinggal dua pekan lagi, Lukman mengaku tetap optimis mengejar target. "Kita tetap optimis, Insya Allah tercapai, karena masyarakat ini biasanya mendekati berakhirnya pemutihan baru membayar pajaknya," ucap Lukman.
Adapun pemutihan ini merupakan hadiah dari Pemprov untuk Hari Jadi Pemprov Jambi pada 6 Januari 2024 lalu. Pihak Pemprov berharap program pemutihan ini dapat membantu masyarakat khususnya wajib pajak yang masih terkendala membayar kewajibannya. Dan diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik.
Seperti diketahui pemutihan ini dalam rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi tntang Bebas Denda PKB, Pembebasan Pokok BBNKB II.
"Termasuk Kendaraan Lelang. Bebas Pajak Progresif. Segera mutasikan kendaraan plat luar Jambi ke plat BH, mumpung BBN KB II (1 persen dari NJKB gratis, red)," pungkasnya. (*)