DITETAPKAN! Zakat Fitrah Tertinggi di Kota Jambi Rp 54.400 dan Terendah Rp 36.800

Abu Bakar--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi mengeluarkan pengumuman bersama terkait zakat fitrah 1445 H/2024 M.

Pengumuman bersama tersebut berdasarkan Nomor: PD.01.02/33/Kesra/2024. Nomor: B-522/KK.05.06/6/BA.03.2/03/2024. Nomor: B.02/DP.K/MUI.KJ/III/2024. Nomor : 041/BAZNAS-KJ/III/2024.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar mengatakan, untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat Islam, telah dilakukan rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi dan Ketua BAZNAS Kota Jambi.

Berdasarkan hasil rapat pada 8 Maret 2024 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, tentang penetapan standar zakat fitrah dan fidyah 1445 H/2024 M, ada beberpa hal yang disepakati.

BACA JUGA:KASN Lakukan Klarifikasi ke Kadisperindag Terkait Pemasangan Baliho Jadi Bacalon Walikota Jambi

BACA JUGA:Kapolda Beri Penghargaan Kepada Personel Polda Jambi

Diantaranya, standar zakat fitrah adalah 1 Sho' (makanan pokok) untuk 1 orang. Zakat fitrah dengan beras (madzhab syafii dan jumhur ulama) diukur dengan takaran, 1 Sho’=4 mud=11 canting susu (ukuran mud sudan maupun arab saudi), diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,5 sampai dengan 2,8 kg beras.

Kemudian, zakat fitrah dengan uang Madzhab Hanafi, 1 sha’= 4 mud, 1 ritle baghdad=128 s.d 130 dirham, 2 ritl baghdad = 256 s.d 260 dirham, 1 dirham= 70 syairoh= 3,125 (hannafiyah) dan 2,975 (jumhur). 

Jumhur ulama, dengan simulasi, 256 x 2,975=761,6 gram x 4 Mud= 3,046 kg, 260 x 2,975=773,5 gram x 4 mud= 3,094 kg.

Dari penjelasan dan simulasi diatas kata Abu, maka zakat fitrah Tahun 1445 H / 2024 M untuk Kota Jambi yakni, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (Beras) dengan takaran 2,5 kg beras perorang, bertaklid kepada Madzhab Syafi'i, sebanyak 2,8 kg perorang. 

Sedangkan zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada Madzhab Hanafi nilainya, beras kualitas tinggi senilai 3,2 Kg X Rp. 17.000 = Rp 54.400,-, beras kualitas sedang senilai 3,2 Kg X Rp. 15.000 = Rp 48.000,-, beras kualitas rendah senilai 3,2 Kg X Rp. 11.500 = Rp. 36.800,-. 

“Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal untuk dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) pada tiap masjid/mushala, langgar dan lain-lain, di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi,” kata juru bicara Pemerintah Kota Jambi, yang juga Kadis Kominfo itu, Senin (18/3).

Kemudian kata Abu, tentang fidyah juga dijelaskan. Kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa adalah orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, orang yang pikun (hilang ingatan).

“Orang yang termasuk dalam 3 kriteria diatas tidak boleh berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidyah, yakni, berupa uang Rp 36.000,- (perhari), berupa makanan, yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk 1 orang,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan