SAH Minta Perusahaan Membayar THR Sesuai Aturan, Tepat Waktu dan Jumlah
Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM ketika menghadiri sebuah acara di Kota Jambi beberapa waktu lalu.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH) menekankan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan kewajiban pemberi kerja. Perusahaan pun diharapkan tetap membayar sebelum hari raya meski tidak mampu.
"Saya pikir perusahaan mengetahui kewajiban untuk membayar THR meski kondisi lagi sulit," ungkapnya di Jambi (19/3) kemarin.
Adapun menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu bagi perusahaan yang mengklaim tidak mampu membayar harus menyertakan bukti ketidakmampuan pembayaran kepada pegawai. Pembayaran pun harus sesuai perjanjian antara pegawai dengan perusahaan.
Dalam hal ini, SAH yang merupakan Doktor Ilmu Ekonomi ini menjelaskan THR merupakan pendapatan non-upah. Adapun pekerja/buruh yang berhak atas THR adalah pekerja tetap dan kontrak yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA: SAH Perjuangkan Program Bantuan Langsung Tunai Terus Di Perpanjang
BACA JUGA:Jumpa Masyarakat, SAH Lakukan Kunjungan Aspirasi ke 4 tahun 2024
"Ketentuan pembayaran THR pun sudah diatur dalam Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Apabila perusahaan tidak mampu membayar penuh di tahun ini, ada sejumlah ketentuan yang berbeda dibandingkan 2023," jelasnya.
Sehingga menurut legislator yang dikenal dengan program beasiswa nya ini, tentang kesepakatan yang dibuat harus tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2024 pekerja/buruh yang bersangkutan.
Selain itu, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR 2024 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
"Apabila besaran nilai THR yang ditetapkan dalam PK (perjanjian kerja), PP (peraturan perusahaan), PKB (perjanjian kerja bersama), atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR di atas, maka THR yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan," imbuhnya.
BACA JUGA:Jumpa Masyarakat, SAH Lakukan Kunjungan Aspirasi ke 4 tahun 2024
BACA JUGA:SAH : Ramadan Bulan Penuh Berkah Untuk Memperbaiki Diri Lebih Baik
Terakhir, SAH menerangkan, pembayaran THR sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia beralasan, pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan.
Adapun untuk pengawalan pelaksanaan THR, SAH meminta pemerintah membentuk posko-posko THR 2024 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, pemantauan pelayanan, pengaduan pembayaran THR. "Posko ini bisa diakses melalui daring dan luring," pungkasnya. (*)