Bersatu, Indonesia Kuat

Calon presiden Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka ketika menghadiri kampanye pada beberapa waktu lalu. --

Hasyim menjelaskan kesiapan tersebut sejalan dengan bisanya peserta pemilu untuk mengajukan keberatan terhitung sejak hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.

"Maka sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan