Korlantas Tegaskan Tidak Bawa SIM dan STNK Langgar Aturan

SAMPAIKAN KETERANGAN : Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menyampaikan keterangan bahwa tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan masuk kategori pelanggaran dapat ditilang--

DIREKTUR Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan pengendara yang tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendaraan masuk kategori pelanggaran dapat dikenakan tindakan langsung (tilang) oleh polisi lalu lintas.

Hal ini disampaikan-nya untuk meluruskan informasi di sosial media yang menyebut bila tidak membawa SIM atau STNK cukup memperlihatkan foto atau melakukan panggilan video dengan orang di rumah untuk diperlihatkan ke polisi sebagai bukti. “Namanya tilang. Tilang kan bukti pelanggaran pada saat dia berada di situ dia tidak bisa menunjukkan lewat telepon kan enggak mungkin,” kata Slamet usai acara diskusi persiapan mudik di DPR RI, Kamis (21/3) kemarin.

Slamet menjelaskan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menjelaskan yang dimaksud dengan informasi elektronik.

Dalam aturan tersebut menjelaskan informasi elektronik adalah satu sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. “Maka dari itu, foto atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah,” tuturnya.

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan Polri tetap berpegang pada aturan jika pengendara tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK bisa dikenakan tilang.

Menurut Slamet tidak semudah itu foto STNK atau SIM dijadikan alat bukti yang sah. Dicontohkan, saat tilang elektronik atau ETLE dijadikan alat bukti di persidangan, Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kejaksaan.

Untuk itu, Slamet mengimbau masyarakat tidak gampang menerima informasi di media sosial tanpa ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya. Tetap membawa STNK dan SIM saat berkendaraan jika tidak ditilang karena melanggar aturan. “Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media sosial,” ucap Slamet.(ant)

Tag
Share