Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Indralaya-Prabumulih Bisa Digunakan Untuk Jalur Mudik

Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Indralaya-Prabumulih --

BACA JUGA:Terkait Buka Jalan Batubara, Gubernur Diminta Tolak Himbauan Kementerian ESDM
Masyarakat diimbau untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam, maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan jika terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol untuk segera melapor ke Call Centre Tol Indralaya - Prabumulih di 62 811-2222-6363. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan