Proses Pengangkatan Kepala Sekolah Negeri Dihentikan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin. (ANTARA/Daniel)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menyoroti proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah negeri yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
Menurutnya, proses tersebut harus dihentikan mengikuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Soal pengangkatan kepala sekolah, kami minta dihentikan karena saya sudah sampaikan adanya surat edaran menteri tentang penutupan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah negeri," kata dia di Ambon
Surat edaran tersebut, bernomor 2.579 tahun 2024 dan dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbudristek pada 18 Maret 2024, telah disebarkan kepada 241 Dinas Dikbud di seluruh Indonesia. Isinya mengenai penutupan Data Pokok Pendidikan untuk update pengangkatan kepala sekolah negeri.
Rovik menekankan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan oleh Disdikbud Maluku untuk pengangkatan kepala sekolah negeri didasarkan pada informasi dari masyarakat tentang kepala sekolah yang bermasalah. Namun, jika tetap dilakukan, hal tersebut dapat melanggar undang-undang.
Selain itu, Rovik juga mengkritik kondisi birokrasi pemerintahan di Maluku. Dia menyoroti banyaknya pejabat di dinas/instansi terkait yang masih berstatus pelaksana tugas dan beberapa yang menjabat rangkap hingga tiga jabatan. Hal ini, menurutnya, akan mengakibatkan kelangsungan roda pemerintahan yang tidak sehat dan merusak martabat serta kewibawaan pejabat tersebut. (*)