Pengamat Harap MK Berikan Keputusan Sengketa Pemilu yang Damaikan

Peneliti Politik Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro dalam kegiatan 'Sidang Pendapat Rakyat Untuk Keadilan Pemilu'.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Siti Zuhro, seorang peneliti politik utama dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), menyampaikan harapannya agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan keputusan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mampu menciptakan perdamaian bagi bangsa.

Menurutnya, semua fakta hukum yang dipertimbangkan dalam sidang sengketa PHPU tidak dapat diabaikan lagi. Dia yakin hakim MK akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dengan serius demi menjaga semangat reformasi sejak tahun 1998.

"Sangat jelas bahwa semangat reformasi adalah untuk memberantas KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Siti Zuhro dalam sebuah kegiatan di Jakarta.

Saat ini, Indonesia membutuhkan kepastian, keterbukaan, dan ketetapan untuk menjadi arah dan pedoman ke depan, terutama dalam rangka menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.

BACA JUGA:Maju Pilkada, KPU Imbau Caleg Terpilih Mundur

BACA JUGA:SAH Minta Dinas Kesehatan Daerah Siapkan Pos Kesehatan Untuk Pemudik

Dia berharap agar Indonesia dapat berjalan sesuai dengan cita-cita luhur para pendiri bangsa dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membangun Indonesia secara visioner.

"Kami masih optimis, sangat optimis bahwa kampus, masyarakat sipil, para intelektual, bersatu dan berkolaborasi untuk memperbaiki demokrasi dalam sistem politik," katanya.

Dia menegaskan bahwa Indonesia harus berhasil dalam memberantas nepotisme, kolusi, dan korupsi setelah melalui serangkaian dinamika politik pada tahun 2024. Menurutnya, semangat pemberantasan KKN adalah hal yang harus disepakati bersama.

"Diharapkan MK dapat memutuskan dengan adil berdasarkan fakta-fakta hukum," katanya.

Sebelumnya, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024 dan tidak ada kemungkinan untuk dipercepat.

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, PHPU Pilpres akan diputus oleh MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait PHPU Pilpres 2024 telah dilangsungkan sejak Selasa (16/4). (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan