KPU Mewajibkan Caleg Terpilih Untuk Mundur Jika Terlibat Pilkada 2024
PILKADA : Komisioner KPU RI, Idham Holik ketika menyampaikan keterangan persnya kepada awak media usai menghadiri sebuah kegiatan. --
JAKARTA-Dalam sebuah pengumuman resmi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila mereka memutuskan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan pentingnya aturan ini sebagai bagian dari regulasi yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.