KPU Mewajibkan Caleg Terpilih Untuk Mundur Jika Terlibat Pilkada 2024

PILKADA : Komisioner KPU RI, Idham Holik ketika menyampaikan keterangan persnya kepada awak media usai menghadiri sebuah kegiatan. --

JAKARTA-Dalam sebuah pengumuman resmi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila mereka memutuskan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan pentingnya aturan ini sebagai bagian dari regulasi yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Meskipun demikian, KPU RI belum merilis nama-nama anggota dewan terpilih dari Pemilu Legislatif 2024.

BACA JUGA:Menjelang Pilkada Tanjabbar 2024, Siapa Lawan Tantang Anwar Sadat?

BACA JUGA:Langkah Mitigasi Bawaslu Hadapi Tantangan Pilkada Serentak 2024

Menurut Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan perolehan kursi anggota DPR akan dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK terkait ketiadaan sengketa dalam suatu daerah pemilihan (dapil).

Namun, proses ini dapat terhambat jika terjadi sengketa dalam suatu dapil, dimana KPU harus menunggu hingga Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sidang sengketa tersebut, yang diperkirakan akan berlangsung sekitar bulan Juni 2024.

BACA JUGA:Iskandar Nazari Masuk Bursa Bacakada, Figure Muda di Pilkada Kerinci 2024

BACA JUGA:Asraf Dinilai Jadi Figure Potensial Maju di Pilkada Kerinci 2024

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan