LPKNI Sosialisasi dan Gratiskan Pendaftaran BPU BPJS Ketenagakerjaan

SIMBOLIS: Penyerahan santunan kepada ahliwaris salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta--

JAMBI - Dalam rangka memperingati  Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) ke-12 Tahun 2024, Lembaga Pemantau Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Provinsi Jambi mengadakan sosialisasi program BPU BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi tersebut diperuntukkan bagi tenaga kerja informal yang dilaksanakan pada Sabtu (20/4) di kantor Sekretariat LPKNI Telanaipura.

Dalam kegiatan tersebut LPKNI juga memberikan kesempatan kepada tenaga informal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) secara langsung dan gratis. Diberikan gratis angsuran bulan pertama bagi peserta pendaftar baru se-Kota Jambi dengan syarat membawa E-KTP.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga dilaksanakan masih dalam suasana Idul Fitri sehingga sekaligus kegiatan Halal Bihalal dan mengadakan pendaftaran  gratis biaya satu bulan bagi warga Jambi untuk pembuatan BPJS Ketenaga Kerjaan BPU. Harapannya setelah dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih mengenal program BPJS Ketenagakerjaan yaitu sektor BPU. "Sosialisasi ini kita lakukan mengingat tanggal 20 April adalah peringatan HARKONAS, maka LPKNI Jambi mengagendakan Halal Bihalal tepat di hari jadinya HARKONAS,” kata Kurniadi Hidayat Ketum LPKNI Jambi.

Kurniadi mengungkapkan, lahirnya Hari Konsumen Nasional adalah tanggal 20 April Tahun 1999. Dimana pada tanggal tersebut merupakan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 yang diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia yang ke 3 yaitu Prof, Dr. Ing. Ir. H Bacharuddin Jusuf Habibie. Berkaitan dengan UU perlindungan Konsumen Tahun 1999 itu, maka LPKI sepakat mengadakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah untuk kesekian kalinya kepada warga Se-Kota Jambi.

Kemudian selain pendaftaran secara langsung terhadap konsumen BPJS Ketenagakerjaan BPU, LPKNI juga melakukan penyerahan santunan terhadap Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah kepada Ahli Waris Almarhumah SUMIATI sebesar Rp 42 juta.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh LPKNI Jambi. "Semoga sinergitas seperti ini dapat terus berlanjut kedepannya, sehingga semakin banyak masyarakat Jambi yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan