Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Warga Kota Jambi Didenda Rp500 Ribu

TERTANGKAP : Petugas Patroli Pemkot Jambi mendapati oknum masyarkat yang memebuang sampah tidak pada tempat dan waktunya, kemudian ditindak dan disanksi denda. --

Sri juga mensinyalir ada yang sengaja terus menerus melanggar ketentuan tersebut, untuk itu Dia meminta aparaturnya lebih tegas dalam menindak pelaku yang sengaja membuang sampah sembarangan tersebut.

Sri kembali mengimbau warganya untuk bijak dalam mengelola sampah, selain itu perilaku terpuji, mengelola sampah yang baik itu juga dapat bernilai ekonomis.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Volume Sampah di Sarolangun Meningkat

BACA JUGA:TPA Talang Gulo Overload, Pemkot Targetkan 25 Persen Pengurangan Sampah di Tingkat Sumber

Untuk diketahui, ketentuan waktu membuang sampah di Kota Jambi adalah pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB. Selain itu, warga diperbolehkan membuang sampah ke TPS dengan tonase dibawah 1 kubik. (*)

Tag
Share