Penertiban APS Jangan Tebang Pilih

PENERTIBAN : Alat Peraga Sosialisasi (APS) Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Edi Purwanto ditertibkan Bawaslu karena melakukan pelanggaran. --

Bawaslu Minta Penertiban Dilakukan Dengan Tertib 

JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi dan 11 Kabupaten/kota mulai menertibkan alat peraga sosialisasi calon anggota legislatif (Caleg), Rabu (8/11) kemarin. Penertiban ini melibatkan jajaran Pengawas Adhoc dan tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dispenda/BPPRD dan jajaran KPU.

Penertiban ini dilakukan setelah Bawaslu mengimbau dan mensosialisasikan larangan tersebut sesuai dengan imbauan Bawaslu RI kepada partai politik peserta Pemilu. Bahkan peserta pemilu sendiri diberikan kesempatan sejak tanggal 5 hingga 7 November 2023 untuk menertibkan sendiri baleho yang masih terpasang.  

Namun, dari pantauan dilapangan masih banyak APS yang berisi ajakan masih terpampang di billboart dalam ukuran besar. Seperti baleho Caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Jambi, Guntur Muchtar.

Baleho yang berisi ajakan mencoblos ini hingga pukul 17.30 WIB masih terpampang di jalan lintas kawasan Simp Rimbo. Dalam penertiban ini, Bawaslu diharapkan tidak tebang pilih, semua harus ditertibkan seusai dengan ketentuan yang ada. 

Terkait ini bawaslu memastikan alat peraga sosialisi yang masih terpasang tetap akan ditertibkan dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.  “Jadi tidak ada unsur tebang pilih, dalam melakukan penindakan di lapangan, semua alat peraga kampanye yang memenuhi unsur untuk tetap ditertibkan, dan hanya alat peraga sosialisasiyang masih terpasang,” kata Ari Juniarman, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi.

Ari menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengimbau agar peserta Pemilu dapat menurunkan dan menertibkan alat peraga kampanye yang masih banyak tersebar. “Kita sudah menghimbau agar semua ditertibkan. Hanya APS yang tidak melanggar yang diperolehkan terpasang," katanya.

Ari juga meminta agar jajaran pengawas untuk menertibkan atribut alat peraga sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pastikan seluruh atribut alat peraga kampanye dilakukan dengan rapi dan tidak melakukan pengerusakan, sehingga alat peraga kampanye ini bisa diambil dan dipasang kembali oleh peserta Pemilu,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni menyebutkan bahwa seluruh APS caleg yang terpasang di Kabupaten Tebo yang melangggar bakal ditertibkan. Bawaslu Tebo juga merencanakan penertiban APS caleg dilakukan hingga Jumat (10/11) bersama stakeholder.

"Direncanakan besok (hari ini, kamis red) atau hari Jumat nanti, disurati kepada peserta pemilu nanti," ujar Paridatul.

Seharusnya kata Paridatul, penertiban APS caleg telah dilakukan sejak kemarin. Penertiban dilakukan secara mandiri oleh partai politik (Parpol) setelah rapat koordinasi dengan Bawaslu Tebo. 

Tetapi nantinya, Bawaslu juga akan melakukan eksekusi penertiban APS bersama pemerintah daerah. Pihaknya bakal menggandeng Satpol PP Kabupaten Tebo dalam melakukan penertiban APS caleg.

"Iya, bersama Satpol PP, pemerintah setempat. Karena tempatnya belum ditentukan, dalam tahapan sosialisasi itu tergantung pada pemerintah setempat. Tetapi kalau APK akan dilaksanakan sesuai dengan PKPU," pungkasnya. (aiz/bjg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan