JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Sebuah langkah inklusif baru-baru ini membuat kejutan di Kejaksaan Negeri Tebo, Provinsi Jambi.
Seorang pria bernama Ramandala, seorang penyandang disabilitas, berhasil menembus batasan dan meraih posisi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi tersebut.
“Kejaksaan RI telah memberikan komitmen yang nyata terhadap penerimaan penyandang disabilitas, dan sekarang Ramandala menjadi bagian dari keluarga besar Korps Adhyaksa, pencapaian ini adalah bukti dari komitmen tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Kejati Tuntut 24 Terdakwa Narkoba Dengan Hukuman Mati
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pekerjaan Stasiun Pandu, Kejati Terima 3 Tersangka
Ramandala adalah contoh nyata bahwa penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk berkarir di sektor pemerintahan.
Langkah ini diambil dalam rangka mewujudkan inklusi sosial yang lebih luas dan memberikan kesempatan setara bagi semua individu.
Proses seleksi Ramandala merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam memperluas jangkauan akses bagi penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Kejati Jambi Buru 8 DPO yang Masih Berkeliaran, Ini Tampang dan Ciri-cirinya
BACA JUGA:Selama 2023, Kejati Selamatkan Uang Negara Rp 46,7 Miliar
Langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan dalam kesempatan kerja.
“Ramandala adalah contoh inspiratif bagi kita semua, bahwa dengan kemauan dan kerja keras, tidak ada yang tidak mungkin dicapai.
Keberhasilannya bukan hanya sebagai prestasi pribadi, tetapi juga sebagai bukti bahwa inklusi bukan sekadar kata-kata, tetapi sebuah komitmen nyata,” tambah Lexy Fatharany.
Keberhasilan Ramandala bukan hanya sebuah kemenangan pribadi, tetapi juga sebuah tonggak sejarah dalam perjalanan menuju masyarakat yang lebih inklusif.