Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Bulan Depan, Catat Jadwal dan Rincian Besarannya

Ilustrasi PPPK jadi beban APBD--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni 2024.

Keputusan ini diungkapkan melalui Peraturan Pemerintah baru-baru ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dalam peraturan yang disahkan pada tanggal 13 Maret ini, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan secara komprehensif, terdiri dari lima komponen pendapatan ASN, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemkab Muaro Jambi Siap Cairkan Rapel Kenaikan Gaji Guru Senin Ini

BACA JUGA:Kapan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Akan Dibayarkan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Untuk memperjelas perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13, berikut rincian yang disampaikan:
1. Gaji Pokok 
Gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun ini. Besaran gaji pokok beragam tergantung pada golongan masing-masing, dengan kisaran yang telah ditetapkan sesuai dengan golongan dan tingkat kinerja.
2. Tunjangan Keluarga 
   Tunjangan keluarga akan diberikan sebesar 5% dari gaji pokok, ditambah dengan tunjangan anak yang mencapai 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal hingga tiga anak.

BACA JUGA:Bupati Jani Naikan Gaji dan Tunjangan untuk Aparat Desa Tanjab Barat

BACA JUGA:UMP Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Perusahaan Wajib Naikkan Gaji Secara Berkala
3. Tunjangan Pangan/Makan 
Besaran tunjangan pangan akan disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing PNS, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum 
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum hanya akan diberikan kepada PNS yang telah mencapai jenjang eselon tertentu.
5. Tunjangan Kinerja 
Penetapan besaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian/Lembaga (K/L) akan diatur sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Ikut Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Setelah PHK Tetap Dapat Gaji

BACA JUGA:Ribuan Perangkat Desa Tak Gajian 3 Bulan, Karena ADD Tak Kunjung Cair
Dengan penetapan tanggal pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan akan memberikan dukungan finansial tambahan kepada ASN dan PNS dalam menghadapi berbagai kebutuhan, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 H yang akan segera tiba. (*)

Tag
Share