Ko Apex Mangkir Lagi dalam Pemeriksaan Kedua Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi

Pelaksana Harian Kasubbid Penyebaran Informasi Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Affandi Susilo, yang juga dikenal dengan nama Ko Apex, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi beberapa waktu lalu, sekali lagi tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan keduanya, yang dijadwalkan pada hari ini, Senin 27 Mei 2024.
Ini merupakan kali kedua Ko Apex tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan, setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertamanya pada Selasa, 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Ko Apek Mangkir dari Pemeriksaan Polda Usai Status Tersangka Ditetapkan

BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan
Ko Apex, yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Informasi ini disampaikan oleh , saat diwawancarai oleh wartawan di Ruang Media Center Polda Jambi, Senin (27/5).

BACA JUGA:ADA-ADA SAJA! Pendukung Ko Apek Demo Polda Jambi, Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Ini

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Pengawal Ko Apek Tutup Kamera Wartawan
Amin menjelaskan bahwa pemanggilan kedua untuk Ko Apex telah dikirimkan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, dan seharusnya dilaksanakan pemeriksaan hari ini.

Namun, Ko Apex tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan di Jakarta.
"Dari keterangan pengacaranya, bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta. Langkah selanjutnya Ditreskrimum Polda Jambi akan melakukan upaya lain. Ini adalah pemanggilan kedua, dan pemeriksaan seharusnya dilaksanakan hari ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Kapal Milik Ko Apex Disita Ditpolairud, Pernah Tabrak Tiang Jembatan Tembesi dan Tanpa Izin Berlayar

BACA JUGA:Ko Apex Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jambi, Saksi Dalam Kasus Dokumen Palsu
Ko Apex dijerat dengan Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan