PDIP Berpotensi Geser Kursi PKS, Pasca MK Putuskan PSU di 2 TPS Kabupaten Batanghari

Salah seorang pemilih mendapatkan arahan dari Kelompok Penitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Febaruari 2024 di Provinsi Jambi. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) memutus agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Batanghari-Muaro Jambi.

Pemohonan ini dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Berdasarkan amar putusan nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan MK, PSU akan dilakukan di dua lokasi.

Keduanya yakni TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA:92 TPS Diminta PSU, PPP Jambi Persoalankan DPK Kota Jambi di MK

BACA JUGA:12 TPS Gelar Pemilu Ulang, PSU Bisa Menentukan Jatah Kursi
Menariknya, putusan MK ini membuat PKS yang meraih kursi kesepuluh saat ini terancam.

Soalnya PDIP berpotensi menggeser kursi partai berlambang bulan sabit kembar dari Dapil 2 batanghari-Muaro Jambi.
Sesuai keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2024 tentang penentapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi, PKS mengantongi 19.245 suara dan PDIP mendapatkan 57.580 suara.
Setelah dibagi 3 dengan menggunakan metode sainte lague, sisa perolehan suara PDIP menjadi 19.193 suara.

Artinya perolehan suara PKS hanya selisih 52 suara dengan kursi kedua PDIP. Sedangkan jumlah potensi  daftar pemilih pada dua TPS yang diputus PSU tersebut lebih kurang 600 pemilih.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa dalam gugatannya, PDIP meminta untuk dilakukan PSU di 9 TPS Muaro Jambi yakni di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam.

BACA JUGA:Tujuh TPS di Jambi PSU, 4 di Kota Jambi dan 3 di Batanghari

BACA JUGA:Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU di TPS 66 Kenai Besar Kecamatan Alam Barajo
Kemudian 5 TPS di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari. Lalu 6 TPS di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.
"Dari gugatan itu, MK mengabulkan permohonan di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari," ujarnya.
Suparmin menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menjalankan putusan tersebut.

Menurutnya, KPU diberi waktu 30 hari ke depan untuk melaksanakan PSU sesuai putusan MK.
"Iya benar. Waktunya 30 hari untuk kami. Tapi kami masih menunggu KPU RI. Kami masih perlu bikin laporan dulu dan menunggu perintah kapan akan dilaksanakan. Tapi yang jelas akan dilaksanakan segera," sebutnya.
Mantan Komisioner KPU Muaro Jambi ini menjelaskan, dari sejumlah gugatan yang dilayangkan PDIP.

Hanya dua TPS di Kabupaten Batanghari yang dikabulkan untuk dilakukan PSU.

BACA JUGA:Bawaslu Rekomendasikan PSU di Kuala Lumpur, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Bawaslu Tebo Rekomendasikan PSU di 3 TPS

"Itu mengikat jadi tidak ada alasan lagi tidak dilaksanakan dua TPS itu. Gugatan yang lain ditolak karena tidak beralasan hukum," katanya.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Provinsi Jambi Heru Kustanto mengaku sudah mendapat kabar terkait adanya PSU Dapil 2 Kabupaten Batanghari-Muaro Jambi dan menghormati putusan tersebut.

Tag
Share