Makin Terang, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mengakui Ubah Data Ukur

Suasana sidang mafia tanah yang melibatkan tenaga honor BPN Muara Bungo --

BUNGO BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO-Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Rabu siang (12/06/2024) kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah yang menyeret mantan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo.
Sidang dengan perkara 67 pemalsuan surat sertifikat, dengan terdakwa Husor Tamba ini terus membuka bobrok oknum di kantor khusus pengurusan tanah itu.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H didampingi dua Hakim anggota Roberto Sianturi, S.H dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H, kali ini agenda mendengarkan keterangam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto.

BACA JUGA:Sidang Mafia Tanah di Bungo, Terdakwa Serahkan Puluhan Juta ke Petugas BPN

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mafia Tanah, Saksi Akui di BPN Bungo Biasa Ganti Data Sertifikat
Adapun saksi yang dihadirkan JPU, yakni Irvan Daules selaku petugas ukur di BPN dalam kejadian ini yang tak lain merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.
Dalam keterangannya, Irvan Doules mengaku jika ia memang ikut andil dalam pembuatan dan perubahan data sertifikat atas nama Husor Tamba, yang berada diatas tanah miliki pelapor Adnan Suhamdi yang dikuasakan kepada anaknya Benni Suhamdi.
"Awalnya Meiranti yang meminta tolong kepada saya untuk melakukan pengukuran terhadap permohonan sertifikat atas nama Husor Tamba, yang diakui Mei merupakan keluarganya," ungkap Irvan Daules, saat menceritakan awal mula dirinya terlibat, didepan Majelis Hakim.
Lanjut Irvan Daules, dalam prosesnya, Meiranti yang menginisiasi segala sesuatunya, dimulai dari pertemuan dengan pemohon secara langsung, kelengkapan berkas Husor Tamba, hingga permintaan jadwal pengkuran objek tanah bersama Imanuel Purba, Husor Tamba, dan Zulkifli, pada bulan April 2021.

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah yang Melibatkan 2 Honorer, BPN Bungo Jadi Saksi ke Persidangan

BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Honorer BPN Bungo Diperiksa Polda Jambi
"Dalam pengukuran pertama itu dibatalkan karena kejelasan lokasi serta batas-batas tanah tidak dapat ditunjukkan dan lokasi masih semak belukar. Kemudian pada pengukuran yang kedua barulah ada batas atau patok tanah dilokasi yang dimaksud. Kemudian saya laporkan kepada Meiranti untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakan Irvan, setelah pengukuran selesai, dirinya kembali melaporkan kepada Meiranti.

Selanjutnya, setelah dilakukan plotting melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), Ia mengaku merubah data ukur dalam sertifikat sertifikat atas nama Husor Tamba.
"Saya merubah peta, gambar, luas, nama, peta pendaftaran dan keadaan tanah di aplikasi KKP menggunakan akun Wina Agustini, selanjutnya langsung saya prin lembaran sertifikat yang sebelumnya memang sudah kosong," ucapnya.
Saat ditanya Mejelis Hakim, apakah dirinya yang menghapus data lembaran data ukur sertifikat?

Irvan menjawab jika lembaran sertifikat yang dicetak sebelumnya sudah dalam keadaan kosong.
"Saya mendapatkan lembaran data ukur sertifikat dari Meiranti memang sudah dalam keadaan kosong majelis, saya tidak tau siapa yang menghapusnya," jawab Irvan.

BACA JUGA:Dugaan Terlibat Mafia Tanah, Polda Jambi Proses Hukum Oknum Honorer BPN Muara Bungo

BACA JUGA:AHY Janji Berantas Mafia Tanah
"Selanjutnya, setelah perubahan data ukur selesai dan saya prin kedalam lembaran sertifikat, saya langsung serahkan kepada Meiranti," lanjutnya.
Sidang kembali diskor dan akan kembali dilanjutkan, Kamis (20/06/2024) dengan masih agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi dari JPU, yaitu Agus, Zulkifli, dan Liliwati.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan