Faktor Keamanan Menjadi Kendala dalam Penindakan Putusan MK

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa faktor keamanan menjadi hambatan utama dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu legislatif 2024.

"Kendala teknis terutama terkait faktor keamanan," kata Idham saat dihubungi di Jakarta.

Menurutnya, penghitungan ulang yang semula direncanakan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota, sebagian besar dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi karena pertimbangan keamanan.

"Keputusan ini diambil mengingat saran dari KPU daerah untuk memastikan keamanan, sehingga penghitungan ulang dilakukan di kantor KPU Provinsi," tambahnya.

BACA JUGA:Golkar Berpotensi Rugi Jika Mengusung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

BACA JUGA:Langkah Tegas Kemendag Hadapi Keramik Impor, Sita Jutaan Keping Kramil dan Terapkan Tarif Tinggi

Idham menjelaskan bahwa faktor keamanan ini menjadi perhatian utama berdasarkan pengalaman dari pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

Sebagai contoh, Idham menyebutkan kendala keamanan yang dialami di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, di mana Polres setempat mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat, menyatakan situasi tidak kondusif untuk melanjutkan penghitungan surat suara ulang.

"Surat tersebut menjelaskan situasi tidak kondusif saat penghitungan surat suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Lahat, sehingga diputuskan untuk menunda penghitungan dan memindahkan lokasi ke Kantor KPU Provinsi," jelas Idham.

Seluruh proses tindak lanjut KPU atas putusan MK terdokumentasi dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 mengenai Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, Surat Keputusan KPU RI Nomor 768 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK, dan Keputusan KPU Nomor 769 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara Pasca-MK.

Dalam Surat Keputusan tersebut, KPU menetapkan tanggal 22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli sebagai jadwal pemungutan suara ulang, serta 19 Juni, 26 Juni, dan 6 Juli sebagai jadwal penghitungan surat suara ulang. (ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan