Bahaya Judi Online, Kemenag Serukan Edukasi Mendalam bagi Calon Pengantin
Ilustrasi - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan arahan kepada penghulu dan penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya judi daring atau online kepada calon pengantin.
Anwar Saadi, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag, menggarisbawahi pentingnya penekanan pada materi ini sebagai bagian integral dari bimbingan perkawinan, yang bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak negatif judi online terhadap kehidupan berkeluarga.
BACA JUGA:OJK Perketat Pengawasan Rekening Bank Terindikasi Judi Daring
BACA JUGA:Jokowi: Tak Ada Bansos Untuk Korban Judi Online
Menurut Anwar, fenomena judi online bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan serius dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari masalah psikologis seperti depresi hingga konsekuensi sosial yang merusak seperti perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam banyak kasus, keterlibatan dalam judi daring telah terbukti mengancam stabilitas ekonomi keluarga dan memicu masalah finansial yang berkepanjangan bagi pasangan yang terlibat.
Kemenag memandang perlunya penghulu dan penyuluh agama tidak hanya sebagai penolong dalam proses pernikahan, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang bertanggung jawab dalam memberikan pemahaman tentang risiko dan konsekuensi negatif dari perilaku judi daring.
BACA JUGA:Makin Sulit Dilacak, Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Tutup Pembelian To Up Game
Inisiatif ini sejalan dengan dukungan aktif terhadap Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online yang telah dibentuk pemerintah, yang bertugas untuk menangani dan mengatasi dampak darurat dari maraknya judi online di masyarakat.
Data yang dihimpun dari Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta Kantor Urusan Agama (KUA) menunjukkan bahwa banyak pasangan yang menghadapi krisis keuangan akibat keterlibatan salah satu pasangan dalam judi daring.
Dalam beberapa kasus, istri terpaksa menghadapi beban keuangan tambahan, bahkan hingga mengambil pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari akibat dari perilaku suami.
Anwar menggarisbawahi bahwa pendekatan proaktif ini tidak hanya bertujuan untuk memperingatkan dan mencegah, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap keutuhan keluarga dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh judi online.
BACA JUGA:Presiden Pastikan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online
BACA JUGA:Dandim Bute Siapkan Sanksi Tegas Terhadap Prajurit Terlibat Judi Online
Dengan meningkatkan kesadaran dan memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat, Kemenag berharap dapat membantu mencegah penyebaran dampak negatif dari aktivitas perjudian daring di Indonesia. (*)