Percepat Penyusunan Dokumen Tata Kelola Gambut

SEKAT KANAL: Kawasan hutan gambut Jambi pemasangan sekat kanal untuk mencegah kehilangan air gambut. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi mempercepat penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang akan menjadi pedoman tata kelola.

Kabid PPKL Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Asneli Daulay dalam keterangan tertulis mengatakan penyusunan RPPEG Tanjabtim bisa lebih mudah mengingat saat ini data dan informasi untuk penyusunan dokumen RPPEG Tanjabtim bisa mengacu ke RPPEG Provinsi Jambi yang sedang berproses.

"Data dan Informasi berupa peta kawasan hidrologis gambut (KHG) dengan skala 1:50 yang menjadi acuan penyusunan RPPEG ini sudah tersedia,” kata Asneli. 

Dia juga mengatakan workshop penyusunan tata kelola ekosistem gambut ini penting dilaksanakan, mengingat ekosistem gambut merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting karena memiliki kemampuan menyimpan karbon yang signifikan, sehingga berperan besar dalam mitigasi perubahan iklim.

BACA JUGA:Jalan Umur

BACA JUGA:Kemenhub Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Angkutan Sungai

Dalam tata kelola gambut, disebutkan, setiap wilayah yang memiliki kawasan gambut wajib memiliki dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dokumen RPPEG dibuat berjenjang dari pusat hingga pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kawasan hidrologi gambut.

Pemerintah Provinsi Jambi, saat ini tengah menyusun dokumen yang akan menjadi pedoman tata kelola gambut.

Selanjutnya pemerintah kabupaten yang memiliki gambut juga diharapkan segera menyusun dokumen RPPEG yang sesuai dengan karaktegambuk gambut di wilayah itu, yang disingkronkan dengan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.

Pejabat dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Huda Aksani menyampaikan prinsip pendekatan kesatuan hidrologis gambut (KHG) ada fungsi lindung dan ada fungsi budidaya dalam tata ruang.

RPPEG akan mengatur tata kelola gambut. Sehingga nantinya tidak boleh ada izin lain gambut di atas izin pengelolaan gambut yang sudah disepakati.

“RPPEG memuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dalam bentuk perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah strategis ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam kurun waktu 30 tahun,” kata Huda.

Dalam penyusunan RPPEG ini harus disesuaikan dengan RPJMD. Sehingga tidak ada berbenturan dalam rencana pengelolaan selanjutnya yang memberikan bentuk perlindungan terhadap gambut.

Tag
Share