UMP Jambi Hanya Naik Rp 94 Ribu

--

Sebelumnya, kenaikan UMP yang tipis dari tahun lalu ini disayangkan Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane. Bahkan pihaknya Walk Out saat sidang penetapan Dewan pengupahan Kamis siang itu.

Yang jelas kata Roida, dari rapat penetapan UMP itu sudah diketahui besaran UMP Jambi 2024 yang akan diusulkan ke Gubernur Jambi untuk ditandatangani.

"UMP Jambi 2024 sebesar Rp 3.037.121 atau mengalami kenaikan Rp 94.000 atau 3,2 persen dari UMP 2023," ujarnya kepada Jambi Ekspres.

Menurut Roida, idealnya jika memasukkan indikator harga pangan yang naik (hidup layak) selain indikator lainnya, kenaikan UMP bisa mencapai 6 persen. Alias naik di kisaran Rp 200 ribuan. "Itu yang idealnya, harapan kami agar gubernur Jambi bisa memberikan kenaikan yang layak karena pekerja terdampak harga pangan dan inflasi ini, tak bisa kenaikannya tipis Rp 94 ribu. Jauh dari UMP tahun lalu yang naik Rp 200 ribuan keatas," akunya.

Selanjutnya, ia tak menampik berharap kepada kebijakan Gubernur Jambi Al Haris, selaku pihak yang akan menandatangani UMP Jambi. Karena masih ada tenggat waktu hingga 21 November 2023 sebagai hari terakhir penetapan UMP. 

Ditambahkan Roida, terkait penetapan besaran UMP 2024 ini, dikatakannya, dimana semua serikat yang hadir menolak pemberlakuan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dengan alasan, pertama ada di dalam UU No 6 tahun 2023, pasal 191 A, kemudian yang kedua kita KSBSI dan pribadi terlepas dari formula atau dasar dasar hukumnya menilai sangat tidak berperikeadilan kenaikannya.Maka dari itu, tadi kita walk out dari rapat," ujarnya.

Masih kata Roida, sebenarnya serikat buruh laknnya seperti  SPSI juga menolak terkait besaran kenaikan itu tadi. Namun mereka tidak walk out dan tetap menandatangani kesepakatan itu.

Lanjutnya, dimana penetapan UMP 2024 ini menerapkan formulasi dengan acuan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Roida heran, pada rapat juga kita sampaikan apa yang dimaksud dengan indeks tertentu ini dan penjelasan pemerintah hanya berupa asumsi saja.

"Jadi karena itu, kita berkeras tadi. Yang real real saja dasar kenaikan upah itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," jelasnya.

Diterangkannya, Rapat tadi juga merupakan rapat terakhir, dan sudah dibuat berita acara dan selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jambi untuk memutuskan berapa besaran UMP Jambi.

Sebelumnnya besaran UMP Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp 244.092. Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya pada tahun 2022 Rp. 2.698.940,87  menjadi Rp 2.943.033. Kenaikan UMP saat itu mengalami dinamika, setelah ada revisi UMP dari Pergub yang menaikkan angka UMP. (aba)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan