Hakim Vonis Mati 2 Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara, Ini Pertimbangannya

Terdakwa Ariansah dan Arwani, divonis humuman mati pada persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus Palembang. FOTO: NANDA/SUMEKS--

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO-Majelis hakim PN Palembang Kelas I A Khusus, menjatuhkan hukuman mati terhadap 2 bersaudara Ariansah dan Arwani.

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap M Abadi, adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni.

Majelis hakim yang diketuai Edi Syaputra Pelawi SH MH, menyampaikan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatan mereka sangat keji.

Sehingga mengakibatkan korban (M Abadi) meninggal dunia dan korban Deki Iskandar (juga adik Bupati Muratara), mengalami luka berat.

"Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan tidak kondusifnya kondisi di Dusun 3 atau lokasi kejadian," kata hakim dalam sidang putusan, Rabu, 20 Maret 2024. 

BACA JUGA:Bukan Selebriti

BACA JUGA:THR Tenaga Kerja Tak Boleh Dicicil

 

Diketahui kejadiannya di Dusun 3, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, 5 September 2023 lalu.

Kemudian, sambung Hakim, terdakwa juga selama persidangan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

"Hal meringankan tidak ada," kata Hakim.

"Perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, untuk itu kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati, sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tegas Hakim

Dengan begitu, putusan hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH. Pleidoi yang disampaikan kedua terdakwa pada 6 Maret 2024, diabaikan majelis hakim.

Yakni penyesalan kedua terdakwa, serta memohon hukuman yang seadil-adilnya, tidak seperti tuntutan hukuman mati.

Tag
Share