2023, Pengurusan Perizinan di Tanjabtim Meningkat Signifikan

Kabid Pengembangan Dinas PMPST Kabupaten Tanjabtim, Windi Jatmiko --

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPST) Kabupaten Tanjabtim mencatat peningkatan yang signifikan dalam pengurusan perizinan pada tahun 2023, mencapai total 8.745 izin.

Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup mencolok dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kabid Pengembangan Dinas PMPST Kabupaten Tanjabtim, Windi Jatmiko, mengonfirmasi peningkatan tersebut.

Menurutnya, kenaikan pengurusan izin mencapai 30,52 persen, yang merupakan hasil dari berbagai faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan layanan.

BACA JUGA:Bawaslu Tanjabtim Minta PKD Jaga Independensi dan Netralitas

BACA JUGA:Pemkab Tanjabtim Beri Kemudahan Penerbitan SPP-IRT untuk IKM Difasilitasi
"Dengan bersyukur, kami mencatat peningkatan yang cukup signifikan dalam pengurusan izin tahun lalu. Peningkatan ini mencapai lebih dari 30 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022," katanya.
Beberapa jenis perizinan yang diterbitkan mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Non NIB, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), UKL-UPL, Persetujuan SKKL, Sertifikat Standar Alat Kesehatan, Izin Dokter Hewan Praktek, dan lain-lain.
"Dari berbagai jenis perizinan tersebut, yang paling banyak diterbitkan adalah NIB, Non NIB, SPPL, dan UKL-UPL," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan pembuatan izin termasuk kemudahan dalam perizinan usaha berisiko rendah melalui Aplikasi OSS RBA.

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Perusahaan, Wabup Tanjabtim Rpobby Lakukan Monev ke Perusahaan

BACA JUGA:Nelayan Tanjabtim Hilang di Laut Selama 10 Hari, Ditemukan Mengapung di Perairan Karimun Kepri

Hal ini sangat membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses perizinan dengan persyaratan yang mudah dan tanpa memerlukan proses pemenuhan komitmen.
"Selain itu, pendampingan langsung dari petugas Dinas PMPST Tanjabtim dan OPD terkait dalam proses perizinan usaha melalui layanan perizinan di lapangan juga berkontribusi besar," tambahnya.
Meskipun demikian, masih ada beberapa kendala dalam pengurusan izin, seperti kendala teknis pada Aplikasi OSS RBA dan SiCantik, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pembuatan perizinan online, kesalahan dalam sistem Aplikasi LKPM yang mengalami eror, minimnya pemahaman pelaku UMKM tentang proses pelaporan LKPM, dan masih adanya wilayah yang belum terlayani.

BACA JUGA:Unand Raih Tiga Besar Penerima Dana Penelitian Terbanyak dari Kemendikbudristek

BACA JUGA:Dewan Desak Evaluasi Management RS Abdul Manap
"Menghadapi masalah aplikasi, kami melakukan konsultasi dengan kementerian terkait. Kami juga melakukan sosialisasi tentang penggunaan aplikasi secara langsung di lapangan dan langkah-langkah lainnya," tutupnya. (*)

Tag
Share