Dia juga menambahkan bahwa Bawaslu mempunyai dua pintu dugaan pelanggaran yaitu melalui pelaporan dan juga temuan.
BACA JUGA:Berharap Kompetensi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Daerah Meningkat
BACA JUGA:Bawaslu Tanjabbar Ingatkan ASN Jaga Netralitas
Namun, hal yang kerap menghambat pelaporan diungkapkan Lolly adalah keterpenuhannya syarat formil dan materil.
Selain itu juga dipengaruhi oleh pendeknya masa pelaporan yang mana hanya 7 hari semenjak diketahui.
“Sehingga memang ketika orang melaporkan, sudah waktunya pendek juga ada pemenuhan materil dan formil yang dipenuhi. Nah seringkali orang lalu malas karena merasa ribet. Tapi jangan khawatir, ada pintu lainnya yaitu pengawas pemilu atau pintu temuan,” jelasnya.
Pelaporan melalui temuan dikatakan Lolly sebagai salah satu yang bisa dilakukan oleh korban KBG melalui informasi awal yang disampaikan dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk menelusurinya.
“Jadi kalau ada caleg yang menjadi korban, kita mau melaporkan tapi kita tahu kita ga bisa memenuhi syarat formil atau materil, maka yang bisa dilakukan adalah sampaikan informasi ini ke jajaran pengawas pemilu. Kita yang akan cari keterpenuhin syarat formil dan materilnya,” katanya.
BACA JUGA:Bawaslu Endus Potensi Ribuan Pemilih TMS Masuk Dalam Data Pemilih Pilkada 2024
Lolly menjamin laporan dari masyarakat yang menjadi informasi awal bagi Bawaslu akan ditelusuri.
“Sepanjang informasi ini sampai, maka tidak boleh bagi Bawaslu mengabaikan. Karena informasi awal itu harus ditindaklanjuti,” pungkasnya. (gwb)