JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Affandi Susilo alias Ko Apex telah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi setelah menyelesaikan masa penahanannya yang berlangsung selama sekitar 60 hari.
Pembebasan tersebut dilakukan pada Minggu malam, 11 Agustus 2024, karena masa penahanan Ko Apex telah berakhir.
Ko Apex ditangkap oleh Tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi di Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
BACA JUGA:Ko Apex Bebas dari Rutan Polda Jambi, Ini Alasan di Balik Pembebasannya
BACA JUGA:Hari Ini, Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kapal Tongkang Ko Apek Diperiksa Polda Jambi
Penangkapan ini dilakukan terkait dengan kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang.
Menurut Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, pembebasan Ko Apex dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah masa penahanan habis. "Ko Apex dibebaskan pada malam tadi, Minggu, 11 Agustus 2024," kata Andri, Senin (12/8/2024).
Meski Ko Apex telah dibebaskan, proses penyidikan terhadap kasusnya masih berlanjut.
BACA JUGA:Pasca Ko Apek Ditangkap di Jakarta, Penyidik Tetapkan ASN Syahbandar dan Pihak Swasta Tersangka
BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan
Pihak penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus pemalsuan surat dan dokumen serta penggelapan yang melibatkan PT Sinar Bintang Samudera (SBS). "Penyidikan tetap berlanjut," tambah Andri. (*)