Mengatasi Kerusakan Jalan di Kerinci, Pemerintah Diminta Evaluasi Izin Tambang Galian C

Rabu 21 Aug 2024 - 15:36 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Muhammad Akta

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO –Pemerintah Provinsi Jambi diminta untuk segera mengevaluasi izin tambang galian C di Kecamatan Gunung Kerinci dan Siulak.

Aktivitas tambang yang diduga menjadi penyebab kerusakan parah pada jalan nasional di daerah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat.

Herman, seorang warga Kerinci dan aktivis lingkungan, mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap perusahaan tambang galian C serta penghentian aktivitas tambang ilegal sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan jalan yang lebih lanjut.

BACA JUGA:Ramli Umar Menang Kasasi dalam Kasus Galian C di Kerinci

BACA JUGA:Galian C Ilegal di Kerinci Marak, Aparat Diminta Bertindak

"Kami meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk turun langsung memeriksa aktivitas tambang galian C di Kabupaten Kerinci. Beberapa lokasi galian C terletak dekat dengan jalan nasional, dan aktivitas tersebut berdampak negatif pada jalan yang menghubungkan Lubuk Nagodang dengan Siulak Deras serta Siulak Deras dengan Ujung Ladang," ujarnya.

Selain kerusakan pada ruas jalan, Herman juga melaporkan bahwa ada ruas jalan nasional yang berubah menjadi seperti sungai kecil.

Hal ini disebabkan oleh aliran air dari bukit yang tidak terkelola dengan baik, karena drainase tertutup oleh material batu dan pasir.

BACA JUGA:Gubernur Diminta Tinjau Ulang Izin Galian C di Kerinci

BACA JUGA:Warsi Sebut 10.287 Ha Lahan Batu Bara di Luar Wilayah Izin Tambang

"Jalan sebelum Polsek Gunung Kerinci telah berubah menjadi sungai kecil akibat aliran air dari bukit. Kondisi ini sangat berbahaya bagi pengendara, dan jika tidak diperbaiki, dapat mengakibatkan kecelakaan yang lebih fatal," tambahnya.

Herman juga menyoroti perlunya pemerintah provinsi meninjau kembali izin operasi tambang galian C yang sudah berizin namun menyebabkan kerusakan jalan.

"Pemerintah Provinsi harus tidak hanya diam saja. Pemerintah Kabupaten Kerinci mengaku tidak bisa menindak tambang tersebut karena wewenangnya berada di tingkat provinsi," ungkap Herman.

BACA JUGA:Ombudsman: Rendahnya Skor Antikorupsi Perusahaan Tambang

BACA JUGA:Mahasiswa Teknik Pertambangan Unja Juara di 2 Kompetisi Bergengsi

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai