JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Tim Opsnal Polsek Telanaipura berhasil menangkap JP (21), seorang pria asal Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban.
Korban, Sopyan (36), adalah warga Jalan Palembang, Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Insiden ini terjadi di Kost Karya Maju, Jalan Jenderal A. Thalib, RT 08, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu dini hari, 14 Agustus 2024.
Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelapor, yang juga pemilik kos, diberitahu oleh ibunya sekitar pukul 05.00 WIB bahwa korban telah ditusuk.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Siap Hadiri Pemanggilan KPK
BACA JUGA:Kista Bawaan yang Dibiarkan Berisiko Timbulkan Komplikasi Serius
"Pelapor kemudian menuju kamar korban di lantai 2 kost tersebut dan menemukan korban dalam keadaan terluka parah di depan pintu kamar mandi, berlumuran darah," ujar Harefa.
Saat diperiksa, ditemukan beberapa luka tusuk pada tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke RSUD Raden Mattaher untuk mendapatkan perawatan medis, namun meninggal dunia pada pukul 21.30 WIB setelah dirawat di rumah sakit tersebut.
Pihak keluarga kemudian membawa korban untuk dimakamkan di Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Tim Opsnal Polsek Telanaipura segera melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 02.50 WIB, di rumah keluarganya di Pagar Drum 16, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Telanaipura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Harefa, pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati setelah korban meminta uang kepada istri pelaku.
"Tersangka sakit hati karena korban meminta uang kepada istrinya, yang kemudian menyebabkan kemarahan pelaku," jelasnya.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)