MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo usulkan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) disejumlah kecamatan.
Ini dilakukan usai pemuktahiran data pemilih dilakukan belum lama ini.
Komisioner KPU Tebo Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Junaidi mengatakan bahwa penambahan ini berdasarkan hasil coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Sehingga ini menjadi dasar usulan penambahan TPS. "Ini berdasarkan temuan di lapangan, seperti letak geografis dan ada penambahan pemilih," katanya.
BACA JUGA:DPR dan KPU Sepakati PKPU Pencalonan Kepala Daerah Berdasarkan Putusan MK
BACA JUGA:KPU Ajak Media Awasi Kinerja Penyelenggara
Penambahan TPS ini, kata Ahmad Junaidi, masih berupa usulan. Dan belum tentu semua disetujui.
Namun yang menjadi pertimbangan di lapangan usulan penambahan TPS ini muncul.
"Kita usulkan penambahan 7 TPS di beberapa kecamatan," katanya.
Sebelumnya jumlah TPS se-Kabupaten Tebo, 572 TPS yang tersebar di 12 kecamatan.
Masih dijelaskan oleh Ahmad Junaidi, penambahan salah satunya diusulkan di Lapas Kelas II B Tebo.
Dijelaskanya, usulan penambahan TPS ini di Kecamatan Tebo Ilir sebanyak di 3 TPS yang tersebar di Kelurahan Sungai Bengkal, Desa Kunangan dan Desa Tuo Ilir.
BACA JUGA:Ratusan Pemilih Siluman Masuk DPS, KPU Provinsi Jambi Tetapkan 2,6 Juta di Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Provinsi Jambi Umumkan 2,6 Juta Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada Serentak 2024
Kemudian di Kecamatan Rimbo Bujang, yakni di Desa Pematang Sapat 1 TPS .