JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pengajar Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan bahwa meskipun jumlah calon tunggal dalam Pilkada 2024 mengalami penurunan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, penurunan tersebut belum cukup signifikan.
Dalam sebuah diskusi daring yang diadakan oleh The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) dan dipantau di Jakarta, Titi menjelaskan bahwa perubahan ini tidak terlalu besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Titi mencatat bahwa selama tiga gelombang pilkada sebelumnya—yaitu Pilkada 2017, 2018, dan 2020—jumlah calon tunggal mencapai 50 dari total 545 daerah, yang setara dengan 9,17 persen.
BACA JUGA:Dua Alternatif Jika 43 Calon Tunggal Kalah pada Pilkada 2024
BACA JUGA:34 Calon Kepala Daerah Siap Bersaing di Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi, Ini Daftarnya
Sedangkan dalam Pilkada Serentak 2024, yang akan digelar di 545 daerah, terdapat potensi 43 calon tunggal, atau setara dengan 7,89 persen.
“Jika kita bandingkan data dari 2017 hingga 2020 dengan Pilkada 2024, penurunan terjadi dari 9,17 persen menjadi 7,89 persen, yang menunjukkan adanya penurunan secara kuantitatif,” jelas Titi.
Lebih lanjut, Titi juga mencatat bahwa beberapa daerah telah terhindar dari calon tunggal berkat putusan MK, seperti Pilkada Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, dia juga menyoroti fenomena baru, yaitu adanya calon tunggal di tingkat provinsi seperti Pilkada Papua Barat.
Masih terdapat kekhawatiran mengenai dominasi petahana di antara calon tunggal.
BACA JUGA:Cegah Kotak Kosong, KPU Perpanjangan Pendaftaran Pilkada
BACA JUGA:Daftar Lengkap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 di Seluruh Provinsi Indonesia
Misalnya, di Sumatera Utara, dari enam calon tunggal, empat di antaranya adalah petahana bupati, sementara dua lainnya adalah petahana wakil bupati.
Selain itu, di Pilkada Brebes, terdapat calon tunggal yang merupakan kerabat petahana.
Titi mengidentifikasi tiga faktor utama yang membuat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 belum efektif dalam mengurangi jumlah calon tunggal.
Pertama, keputusan MK diumumkan pada 20 Agustus 2024, hampir bersamaan dengan batas akhir pendaftaran calon yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus.
Pada saat itu, sebagian besar rekomendasi dari partai sudah dikeluarkan dan konfigurasi koalisi pencalonan sudah final.
BACA JUGA:Duel Seru Antar Keluarga di Pilkada Musi Rawas, Kakak vs Adik dan Tante vs Ponakan
BACA JUGA:Kemenkominfo Fokus Tangkal Hoaks Untuk Wujudkan Pilkada Damai
Kedua, komitmen politik di tingkat nasional, khususnya dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang melibatkan banyak partai, mempengaruhi strategi partai di tingkat daerah.