JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang tercantum di laman Logam Mulia mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 pada Rabu pagi, setelah sebelumnya naik Rp3.000.
Dengan kenaikan ini, harga emas per gram kini berada di angka Rp1.406.000 hal ini sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari ini juga meningkat menjadi Rp1.254.000 per gram.
Untuk transaksi buyback, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Deflasi Agustus 2024, Bawang Merah dan Telur Ayam Ras Dominasi Penurunan Harga
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stabil di Rp1,401 Juta per Gram pada Senin Pagi
Bagi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Harga pecahan emas batangan yang terdaftar di laman Logam Mulia Antam pada hari ini adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp753.000
- 1 gram: Rp1.406.000
- 2 gram: Rp2.752.000
- 3 gram: Rp4.103.000
- 5 gram: Rp6.805.000
- 10 gram: Rp13.555.000
- 25 gram: Rp33.762.000
- 50 gram: Rp67.445.000
- 100 gram: Rp134.812.000
- 250 gram: Rp336.765.000
- 500 gram: Rp673.320.000
- 1.000 gram: Rp1.346.600.000
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Naik Lagi, Cek Harga Lengkapnya Disini
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp1.000, Kini Jadi Rp1,413 Juta per Gram
Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana PPh 22 berlaku sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)