4 Blok, 358 Hektar Izin Pertambangan Rakyat di Merangin

Sabtu 07 Sep 2024 - 16:16 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

Mengapa dipilih Merangin?, kata Tandri, hal itu karena telah melalui pembahasan teknsi dinas terkait di Pemprov, yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, PUPR dan ESDM.

"Karena prosesnya di lokasi  yang ditunjuk pada 2 kecamatan itu lokasi WPR yang direncanakan jauh dari kawasan hutan, sehingga mudah untuk dilakukan pemantauan seandainya melewati (aturan/batasan yang ditetapkan). Juga secara teknis kita lihat akses jalan yang sudah bisa mudah menuju lokasi," ungkap Tandri.

Kendati demikian, Ia mengakui masih ada tantangan pihaknya untuk penerapan WPR ini.

Dimana saat ini masih berkutat antara penyusunan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), untuk hal itu dari rapat dengan Kementerian sudah didapatkan solusi. 

"Tinggal lagi penyelesaian rencana reklamasi serta rencana pasca tambang," sebut Tandri.

Tantangan lainnya, salah satunya RTRW di Merangin sedang proses pekerjaan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan hal itu kemungkinan November selesai dan diperdakan sampai Desember atau awal Januari. 

Tandri menjelaskan kewenangan Pemprov ini, nantinya untuk menyelenggarakan IPR. Sementara untuk pengawasan akan menunggu kebijakan baru dari pusat dalam waktu dekat.

Pihaknya memastikan, sesuai komitmen bersama dengan Kemenko Marves dan Kementerian ESDM, penerima IPR akan diatur secara transparan dan Profesional.

"Dari pusat hingga daerah sepakat IPR ini penetapannya agar jangan serampangan, orang-orang yang akan terlibat di dalam IPR harus sudah jelas koperasi atau perorangan dalam berapa lokasi bloknya," sampainya.

Dalam perjalanan saat ini, Tandri mengakui penerima IPR belum terdata. Dikarenakan Keputusan Menteri yang baru keluar dan tengah diakukan tahap simulasi. 

Adapun pertambangan rakyat ini yang telah disusun sejak beberapa tahun lalu akan segera diimplementasikan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan salah satu izin yang didelegasikan pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi. 

Sebelumnya, pada tahun 2023 Ditjen Minerba telah menyusun Dokumen Pengelolaan WPR  pada 6 provinsi. Kemudian pada Juli 2024, masing-masing Dokumen WPR setiap provinsi telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan  Sumber Daya Mineral. Salah satunya adalah Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Jambi untuk Blok WPR di Kabupaten Merangin yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 151.K/MB.01/MEM.B/2024.

Julian juga menambahkan dengan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam kegiatan penambangan yang berizin, menanggulangi masalah sosial, meningkatkan perekonomian masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mengendalikan kerusakan lingkungan.

Di tempat yang sama, Asisten Deputi Pertambangan, Kemenko Marves, Tubagus Nugraha menyebutkan bahwa pembahasan implementasi IPR sudah dirintis sejak lama. Gagasan IPR ini berangkat dari polemik aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak diberbagai daerah, yang kemudian menyebabkan berbagai permasalahan seperti kecelakaan tambang, kerusakan lingkungan dan sebagainya.

"Bagaimana kemudian kita mengelola barang-barang (PETI) ini supaya bisa menjadi sesuatu yang legal yang kemudian menjadi sesuatu yang pemerintah bisa masuk, pemerintah bisa bina, untuk apa? Kesatu ekonominya tumbuh, kedua bisa dibina, ketiga bisa poteksi lingkungannya ini yang butuh kita kerjakan sama-sama,” ungkap Tubagus.

Dalam persiapan implementasi IPR ini, Gubernur Jambi, Al Haris mengingatkan perlunya adanya kejelasan tentang pembagian tugas pada perangkat-perangkat daerah terhadap aktivitas pertambangan rakyat ini.

Kategori :