JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih bersama BWSS VI, melakukan peninjauan terhadap perkembangan proyek pompa air Sungai Asam dan lokasi rencana pembangunan kolam retensi pada Kamis (12/9/2024).
Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah banjir yang sering melanda wilayah kota Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa pemkot Jambi telah menyiapkan dua lokasi untuk pembangunan kolam retensi. Surat permohonan pembangunan kolam retensi telah diajukan kepada Menteri PUPR.
Kolam retensi direncanakan memiliki luas 8.000 meter persegi dengan kapasitas tampung 3.000 dan 4.500 meter kubik. Kolam ini akan berfungsi untuk menampung air hujan sebelum mengalir ke Sungai Batanghari, sehingga mengurangi risiko banjir dengan meningkatkan kapasitas saluran yang ada.
Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, yang dipimpin Kepala David Partonggo, mengungkapkan bahwa proyek ini akan dikoordinasikan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA).
BACA JUGA:Masa Tunggu Haji Jambi 31 Tahun
BACA JUGA:Perajin Jambi Harus Urus HAKI
David Partonggo menjelaskan, meskipun target penyelesaian proyek ini dijadwalkan rampung pada tahun 2026, diharapkan dampak positifnya dapat dirasakan pada Januari 2025. Pembangunan kolam retensi ini diharapkan dapat mengurangi intensitas banjir yang sering terjadi akibat hujan.
Saat ini, proyek kolam retensi masih berada pada tahap pengumuman dan desain awal. Pihaknya berharap proyek ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penanganan banjir di Jambi.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Berlianto, menjelaskan bahwa pembangunan embung atau kolam retensi sebenarnya telah diajukan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI sejak tahun 2023. "Berkat dorongan dari Penjabat (Pj) Walikota Jambi, proyek ini telah disetujui untuk tahun 2024 dan direncanakan akan dimulai pada tahun 2025," tambahnya. Embung ini akan dibangun di dua lokasi yang telah ditentukan.
Menurut rencana, pemerintah kota Jambi menyediakan lahan untuk pembangunan embung, sedangkan pelaksanaannya akan dilakukan sepenuhnya oleh BWSS VI. Lokasi pertama terletak di Kampung Banjir, Kota Baru, dengan luas 8.215 meter persegi, sedangkan lokasi kedua berada di belakang Karaoke Charly, seluas 8.542 meter persegi. Kedua lahan ini merupakan aset milik pemerintah kota Jambi.
Berlianto juga menambahkan bahwa fungsi embung tidak hanya terbatas pada penanggulangan banjir. "Embung ini juga akan dimanfaatkan untuk penghijauan dan sebagai taman kota, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan di area tersebut," jelasnya.
Dengan adanya perencanaan dan pembangunan ini, diharapkan kota Jambi dapat lebih efektif dalam mengatasi masalah banjir serta menciptakan ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)