JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan akan mulai membuka pengumuman dan pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jambi, Kamis(12/9).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman. Menurutnya dalam pembukaan penerimaan PPPK ini bertahap dan sesuai jadwal yang saat ini masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian dan BKN.
“Dimana untuk tahap satu itu, untuk kedinasan lalu tahap duanya CPNS dan tahap ketiganya baru PPPK. Untuk di Pemprov hanya PPPK yang dibuka, diperkirakan minggu ketiga bulan ini sudah dimulai pengumuman dan pendaftarannya," jelas Sekda.
Dikatakan Sekda, saat ini pengajuan formasi sudah disetujui, untuk itu dalam waktu dekat proses pendaftaran dan pengumuman bisa dilakukan.
BACA JUGA:Tampung 7.500 Meter Kubik Dua Kolam Retensi yang Akan Dibangun BWSS
BACA JUGA:Masa Tunggu Haji Jambi 31 Tahun
“Untuk formasi yang disetujui itu ada Tiga, pertama Tenaga Guru, Medis dan Teknis," sampainya.
Sudirman tak memungkiri dimana Provinsi Jambi sendiri masih kekurangan tenaga 5.000 lebih untuk PPPK. Dimana pada tahun ini Pemprov Jambi mengusulkan untuk PPPK dan disetujui sekitar 1.500-an PPPK.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal mengakui jadwal pengumuman dan pendaftaran akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Tepatnya akan dimulai setelah prosesi pendaftaran CPNS di instansi lain, karena Pemprov yang dibuka hanya PPPK saja tahun ini," ucapnya.
Adapun untuk kuota formasi PPPK Pemprov, Henrizal menyebut, Pemprov mendapatkan alokasi 1.536 formasi dari pemerintah pusat.
Henrizal mengatakan, alokasi PPPK terbanyak untuk tahun ini masih berada pada formasi tenaga guru dengan jumlah mencapai 1.300 orang.
"Sementara untuk formasi tenaga kesehatan akan dibuka sebanyak 160 orang, sedangkan untuk tenaga teknis hanya sebanyak 60 orang," ucap Henrizal.
Turunnya jumlah penerimaan PPPK 2024 jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 1.922 formasi, disebabkan karena mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Pembiayaan gaji PPPK yang bersumber dari APBD menjadi faktor utama turunnya usulan PPPK agar tidak membebani anggaran daerah. (*)