BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO -Pemerintah Kabupaten Batanghari mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, dalam upaya menjaga netralitas dan integritas ASN selama periode pemilihan.
Dalam pernyataannya, Muhammad Azan menekankan bahwa saat ini Indonesia sedang memasuki fase penting dalam proses demokrasi.
BACA JUGA:Ad 400 Laporan ASN Tak Netral di Pilkada, Guberur Minta ASN Jangan Berpihak
BACA JUGA:Gubernur Minta ASN Tetap Netral Selama Pilkada, Larangan Terlibat dalam Tim Sukses
"Kami ingin mengingatkan kepada para ASN, khususnya di Kabupaten Batanghari, untuk tidak mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan politik, termasuk kampanye atau dukungan kepada calon tertentu," ujarnya. Menurutnya, imbauan ini sangat penting untuk menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap ASN.
Pemerintah Kabupaten Batanghari juga telah mengeluarkan surat edaran resmi yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
"Surat edaran ini sudah ditandatangani oleh bupati dan telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diteruskan kepada jajarannya. Kami berharap semua ASN memahami dan mengikuti isi dari edaran ini," jelasnya.
BACA JUGA:Diduga Pelanggaran Netralitas, Cawabup Kerinci Dilaporkan ke KASN
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Laporkan Dua ASN Kerinci
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap ASN diharapkan dapat bertindak netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
"Kita harus mengingat bahwa keberadaan ASN di pemerintahan adalah untuk melayani masyarakat, bukan untuk terlibat dalam politik praktis," tambah Azan.
Ia menegaskan bahwa netralitas adalah syarat mutlak bagi ASN, yang harus dijunjung tinggi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Azan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang melanggar ketentuan ini.
"Apabila kami menemukan adanya oknum ASN yang melakukan tindakan di luar kewenangan mereka, sesuai dengan peraturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.